BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Penertiban menyasar penggunaan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan, lapak dagangan yang menutupi saluran drainase, serta pemeriksaan perizinan bangunan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebelum turun ke lapangan, personel Satpol PP WH Kecamatan Baiturrahman–Lueng Bata mengikuti apel persiapan dan menerima arahan dari Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Lueng Bata.
Usai apel, petugas bergerak ke Jalan Angsa untuk memeriksa perizinan bangunan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Jalan Mr. Moh. Hasan, Batoh, dan Jalan AMD. Di sejumlah titik tersebut, petugas menemukan penggunaan ruang milik jalan (RUMIJA) untuk meletakkan barang dagangan hingga menutupi area saluran drainase.
Petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha dan meminta lapak dagangan dipindahkan agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun saluran drainase.
Penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Penggunaan jalan dan saluran drainase di luar peruntukannya berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Satpol PP WH mengimbau pemilik usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan serta tidak menggunakan ruang milik jalan dan saluran drainase sebagai tempat meletakkan barang dagangan.
Melalui pengawasan tersebut, kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat sehingga fasilitas publik dapat terjaga, lingkungan tetap tertata, dan aktivitas warga berlangsung dengan aman serta nyaman.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









