Home / Peristiwa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Satpol PP WH Tertibkan Lapak di Lueng Bata, Pedagang Diingatkan soal Batas Jalan

REDAKSI

Personel Satpol PP WH melakukan penertiban lapak dagangan dan pemeriksaan perizinan bangunan di sejumlah ruas jalan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Foto: NA

Personel Satpol PP WH melakukan penertiban lapak dagangan dan pemeriksaan perizinan bangunan di sejumlah ruas jalan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Foto: NA

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Penertiban menyasar penggunaan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan, lapak dagangan yang menutupi saluran drainase, serta pemeriksaan perizinan bangunan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Bendungan Blang Kumot Lhok Adan di Pidie Jebol Dihantam Arus Krueng Tiro

Sebelum turun ke lapangan, personel Satpol PP WH Kecamatan Baiturrahman–Lueng Bata mengikuti apel persiapan dan menerima arahan dari Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Lueng Bata.

Usai apel, petugas bergerak ke Jalan Angsa untuk memeriksa perizinan bangunan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Jalan Mr. Moh. Hasan, Batoh, dan Jalan AMD. Di sejumlah titik tersebut, petugas menemukan penggunaan ruang milik jalan (RUMIJA) untuk meletakkan barang dagangan hingga menutupi area saluran drainase.

Baca Juga :  Tiga Rumah Terbakar di Meureubo, Satu Warga Meninggal Dunia

Petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha dan meminta lapak dagangan dipindahkan agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun saluran drainase.

Penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Penggunaan jalan dan saluran drainase di luar peruntukannya berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Lahan Kosong di Gampong Kajhu Aceh Besar Terbakar, BPBD: Diduga Akibat Bakar Sampah

Satpol PP WH mengimbau pemilik usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan serta tidak menggunakan ruang milik jalan dan saluran drainase sebagai tempat meletakkan barang dagangan.

Melalui pengawasan tersebut, kesadaran masyarakat diharapkan semakin meningkat sehingga fasilitas publik dapat terjaga, lingkungan tetap tertata, dan aktivitas warga berlangsung dengan aman serta nyaman.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Toyota Fortuner Terbakar di Tengah Kemacetan Jalan Residence Danubroto Banda Aceh

Peristiwa

Hujan Deras Guyur Aceh Tenggara, Sungai Lawe Bulan Meluap Rendam Rumah Warga

Peristiwa

Puluhan Murid SD dan TK di Simpang Mamplam Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Peristiwa

Kecelakaan Maut di Bakongan Timur, Minibus Hiace Ringsek Usai Hantam Truk Fuso

Peristiwa

Gempa M 7,6 Guncang Manado dan Sekitarnya: Satu Warga Meninggal Dunia, Tsunami Terdeteksi di Beberapa Titik

Peristiwa

Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal Dunia, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Aceh

Pembunuhan di Aceh Timur: Korban Dibacok, Pelaku Menyerahkan Diri

Peristiwa

Ular Piton 4 Meter Mangsa Tiga Ayam Warga di Lhoong Aceh Besar