Home / Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Dek Fadh Pimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan UUPA

REDAKSI

Wagub Aceh Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, pada Minggu (25/10/2026). Foto: Adpim Setda Aceh

Wagub Aceh Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, pada Minggu (25/10/2026). Foto: Adpim Setda Aceh

BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, pada Minggu (25/10/2026).
‎
‎Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi inisiatif DPR RI. Pembahasan ini dilakukan untuk mencermati substansi perubahan yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
‎
‎Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf final guna memastikan setiap poin mendapatkan perhatian dan kajian secara menyeluruh. Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.
‎
‎Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
‎
‎DPR RI secara resmi telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk membahas perubahan terhadap regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
‎
‎UUPA merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pembahasan perubahan terhadap undang-undang tersebut menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Aceh, terutama dalam kaitannya dengan keberlanjutan pelaksanaan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Baca Juga :  Mualem Tutup KKN UGM di Pulo Aceh

Penulis: Nazarullah

Baca Juga :  WAGUB ACEH DEK FADH DAMPINGI KAPOLRI DI PIDIE, APRESIASI PENGUNGKAPAN LAB SABU ILEGAL DAN BANTUAN HUNTAP

Editor: Dahlan
‎

Baca Juga :  Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Daerah

Ibu Gubernur Aceh Resmikan Rumah Pilar Sosial: Terobosan Baru Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Aceh

Daerah

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat dan Bakti Sosial

Daerah

Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, BBPOM Aceh: Penilaian Aset Resmi Dimulai

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang: Bencana Ini Adalah Takdir, Mari Bersinergi untuk Bangkit

Daerah

Gubernur Mualem Hadiri Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Daerah

Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Operasional Kembali Transkutaraja dan Tambah Rute Baru

Berita

Kebakaran Hanguskan Belasan Rumah di Aceh Tenggara