Home / Berita

Rabu, 2 April 2025 - 10:30 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

REDAKSI

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Pembangunan Jalan Jantho-Keumala

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Berita

BSI Aceh Siapkan 41 Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025

Berita

Angin Kencang Landa Aceh Besar,Pohon Tumbang di Tiga Lokasi

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

Berita

Di Haul Abu Lam Ateuk, Pj Gubernur Safrizal Serahkan Ratusan Sarung & Handuk

Berita

49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan 

Berita

Bupati Aceh Besar Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRA, Tgk Rasyidin Ahmad (Waled NURA)

Berita

Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar