Home / Berita

Senin, 16 Februari 2026 - 21:49 WIB

Program Lembu Meugang Disorot, Cegah Mark Up dan Data Fiktif

Redaksi

Panglima Laskar Panglima Nanggroe Aceh, Sulaiman Manaf, menyoroti pelaksanaan program bantuan lembu Meugang di Aceh yang menelan anggaran lebih dari Rp70 miliar.(16/2/2026)

Panglima Laskar Panglima Nanggroe Aceh, Sulaiman Manaf, menyoroti pelaksanaan program bantuan lembu Meugang di Aceh yang menelan anggaran lebih dari Rp70 miliar.(16/2/2026)

Banda Aceh — Realisasi program bantuan lembu Meugang di Aceh mendapat sorotan publik. Selain nilai anggarannya yang besar — disebut mencapai lebih dari Rp70 miliar — pengawasan ketat diminta dilakukan sejak tahap pengadaan hingga distribusi guna mencegah praktik mark up harga, manipulasi data, maupun pembelian fiktif.

Program bantuan ini berawal dari permintaan Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Presiden untuk mendukung tradisi Meugang. Tujuannya membantu masyarakat memperoleh daging dengan harga lebih terjangkau menjelang hari besar keagamaan sekaligus menjaga stabilitas pasokan di pasar. Dana bantuan dilaporkan telah ditransfer dan dibelanjakan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk pengadaan ternak.

Baca Juga :  Ampon Man: Mualem-Dek Fadh Perlu Koordinator untuk Kendalikan Semua Informasi dan komunikasi di Media Massa

Panglima Laskar Panglima Nanggroe Aceh, Sulaiman Manaf, menegaskan besarnya anggaran menuntut transparansi penuh di lapangan. Ia meminta seluruh pihak ikut mengawal agar program sosial tersebut tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda ajak masyarakat untuk menjaga dan pelihara hasil pembangunan pada program TMMD ke-124

Menurutnya, pembelian lembu harus mengacu pada harga pasar riil, disertai data bobot, jumlah, serta asal ternak yang jelas. Ia juga mendorong aparat desa dan unsur keamanan wilayah membantu membuat data pembanding harga dan volume pembelian oleh masing-masing pemkab/pemkot.

Terkait petunjuk teknis (juknis), pelaksanaan program disebut mengikuti pola umum bantuan sosial pemerintah, yakni: pengadaan melalui mekanisme belanja daerah, verifikasi jumlah dan spesifikasi ternak, pendataan titik distribusi, penetapan penerima manfaat, serta pelaporan terbuka. Juknis juga mengatur dokumentasi pembelian, berita acara serah terima, hingga daftar penerima daging hasil pemotongan.

Baca Juga :  Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati HUT ke-80 RI di TMP Banda Aceh berjalan Khitmad

Distribusi ternak dan pemotongan diminta dilakukan terbuka dengan melibatkan perangkat gampong dan unsur masyarakat agar bisa disaksikan publik. Dengan pengawasan berlapis dan pelaksanaan sesuai juknis, program bantuan lembu Meugang diharapkan berjalan bersih, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi warga. (R)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kadiskominfo dan Kabag Prokopim Bezuk Muslem Ulka Wartawan Korban Tabrak Lari

Aceh Besar

Panitia Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Gelar Penyuluhan Bahaya Rokok di Gampong Saney

Berita

Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 182 Paket Makan gratis bagi Warga

Berita

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Berita

Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Berita

Pangdam IM dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja ke Yonif 116/GS

Berita

WAGUB ACEH HADIRI SINERGI EKONOMI KERAKYATAN DAN DORONG PEMBERDAYAAN UMKM, KOPERASI, BUMDES UNTUK DUKUNG PROGRAM MBG PASCA BENCANA

Berita

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park