Home / Aceh Besar / Berita

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

Hasil Hearing dengan Komisi IV DPRK Aceh Besar, DLH Siap Laksanakan Program Prioritas 

REDAKSI

Suasana hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR

Suasana hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (21/4/2025). FOTO/DOK MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar, Muwardi, SH, menyebutkan hasil hearing dengan Komisi IV DPRK Aceh Besar, Pemkab Aceh Besar melalui DLH akan melaksanakan beberapa program prioritas terkait kebersihan lingkungan.

Menurut Muwardi, program unggulan pertama yakni, DLH akan membuat master plan persampahan di Aceh Besar. Ia mengatakan, master plan tersebut akan menjadi acuan kerja bagi DLH Aceh Besar untuk menangani kebersihan lingkungan.

“Jadi, kami akan bahas secara internal dulu untuk menyusun draft master plan tersebut. Nantinya master plan itu akan kami sampaikan pada Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar sebagai bentuk acuan baik secara anggaran maupun pelaksanaan,” kata Muwardi usai rapat hearing di Kota Jantho, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik Dari Masyarakat

Selain itu, Pemkab Aceh Besar akan melaksanakan road map persampahan di Aceh Besar, hal tersebut sebagai upaya melaksanakan program kebersihan secara intensif untuk menjaga kebersihan kota.

“Nah, road map ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan. Apalagi daerah kita ini sebagai pintu gerbang dan Kabupaten penyangga Ibu Kota Provinsi Aceh. Jadi, menjaga kebersihan itu juga menjaga wajah Aceh Besar kepada masyarakat luar,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Program lainnya, yakni perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). TPS 3R merupakan fasilitas lokal yang dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

“Tujuan utama TPS3R adalah untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Aceh Besar, Mulyadi SH, menambahkan, hearing bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar itu juga membahas tentang TPA Bukit Meusara di Kota Jantho.

Baca Juga :  Bupati Yahukimo Bantah Isu Keterlibatan TNI-Polri jadi Guru dan Nakes: Siap Mundur jika Terbukti

“Kita akan manfaatkan TPA yang sudah ada di Jantho ini sebagai tempat pembuangan akhir sampah masyarakat, jadi, akses mobil yang menangani sampah di wilayah empat kecamatan meliputi, Seulimuem, Lembah Seulawah, Jantho dan Kuta Cot Glie terakomodir dengan baik,” kata Mulyadi.

Dengan program tersebut, harapannya persoalan sampah di Aceh Besar bisa teratasi dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan hearing ini persoalan sampah di Aceh Besar tuntas, mengingat luas wilayah Aceh Besar, secara tidak langsung persoalan sampah akan menjadi tantangan besar untuk mewujudkan daerah yang bersih,” pungkas Mulyadi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK

Berita

Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh, Pangdam IM Ziarah ke Kuburan Massal Ulee Lheue

Berita

Mualem Salat Idul adha di Masjid Raya Baiturrahman Bersama Istri

Berita

Mengawali Tahun 2025 Seluruh Hakim Tinggi dan Pegawai PT BNA Menandatangani Pakta Integritas 

Berita

Kadisdik Aceh; Public Speaking dan Soft Skill Wajib Dimiliki di Dunia Profesional

Berita

Pj Ketua PKK Aceh Sambut Silaturahmi Istri Gubernur Terpilih Marlina

Berita

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM.

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Pantau Persiapan Lokasi Seleksi Guru Beut Kitab Bak Sikula