Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:10 WIB

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

REDAKSI

Bireuen – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025 lalu.

Korban adalah M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen. Ia pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir sungai, tergeletak kaku dan diduga meninggal dunia karena terjatuh.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan awal dari masyarakat, korban diduga tergelincir dari tebing di pinggir sungai. Namun, hasil identifikasi oleh tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh: Banyak Warga yang Minta untuk Pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba

“Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenazah korban, kami menemukan kejanggalan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa korban dibunuh, dan pelakunya mengarah kepada HS (38), yang merupakan teman dekat korban sendiri,” terang AKBP Tuschad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, menambahkan bahwa pada 6 Juni 2025, HS sempat dipanggil sebagai saksi. Dalam keterangannya saat itu, HS membantah telah menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

“Kami memanggil dan memeriksa HS sebagai saksi, tetapi dia membantah membunuh korban. HS mengaku bahwa korban meninggal karena tergelincir dari tebing,” ungkap Jeffryandi.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kembali melakukan olah TKP dan mendalami bukti-bukti tambahan. Hasilnya semakin menguatkan keterlibatan HS. Ia kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025, dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengakui telah membunuh korban M. Hasyimi dengan cara mendorongnya dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, HS mengambil uang milik korban sebanyak Rp1.300.000, serta satu unit handphone Android. Namun, handphone tersebut dibuang ke sungai oleh pelaku,” jelas Jeffryandi.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Brigjen Ari Wahyu Widodo Jadi Pemateri pada Raker PLN UID Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Daerah

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Daerah

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Pantee Rawa

Daerah

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam