Home / Hukrim / Tni-Polri

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:38 WIB

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

REDAKSI

 

Banda Aceh – Jika kemarin satu unit motor milik terduga pelaku pencurian motor yang ditinggalkan karena aksi curanmor-nya ketahuan, kini ceritanya berbeda.

Polsek Kuta Alam kembali mengamankan satu unit motor milik korban yang diduga dicuri oleh pelaku curanmor dalam posisi tergeletak di badan jalan kawasan Lampulo.

Baca Juga :  4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Motor jenis Mio Sporty BL 6841 PQ milik Jaka Keumala (35), warga asal Lhokseumawe yang tinggal di Gampong Mulia itu ditemukan petugas Sabtu (15/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Motor ini milik korban pencurian yang ditemukan di Lampulo tergeletak di badan jalan,” ujar Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Baca Juga :  Kakorlantas Paparkan ke Kapolri Strategi Mengawal Arus Mudik Lebaran 2025

Saat kejadian, korban menyadari bahwa motor kesayangannya itu dicuri, sehingga ia pun bergegas mengejar si pelaku sembari melapor ke polisi terdekat.

Sempat kehilangan jejak, akhirnya petugas menemukan motor korban. Sementara pelaku pun hilang dan tak diketahui keberadaannya pasca kejadian ini.

“Untuk motor korban sudah kita kembalikan saat ini. Namun pelaku masih dalam penyelidikan,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Lueng Bata ini.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Ia mengimbau, agar lebih waspada terhadap harta benda, dalam minggu ini dua kejadian curanmor di wilayah Kuta Alam. Pasang kunci tambahan agar sepeda motor anda aman.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Berita

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Rektor Universitas Abulyatama di Makodam IM 

Pemerintah

Kasdam IM hadiri acara Tanam Padi serentak di 14 Provinsi secara Daring

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Dalami laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Tni-Polri

Yonif TP 853/BRB Kodam IM Bantu Evakuasi warga korban banjir di Wilayah Aceh Timur

Hukrim

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Rp36 Miliar di Serpong, Pelaku Bidik Bank Swasta