Home / Aceh / Pendidikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:09 WIB

Disdik Aceh Sosialisasikan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan

REDAKSI

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga.(Foto:Dok Disdik Aceh)

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga.(Foto:Dok Disdik Aceh)

Banda Aceh — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., memimpin rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI), Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang melibatkan seluruh Pejabat Eselon III serta Tenaga Ahli Disdik Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran daring dan luring, dan dipusatkan di ruang rapat (oproom) Dinas Pendidikan Aceh. Jumat, 4 Juli 2025.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Dinas Pendidikan Aceh dalam memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkualitas.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Tegaskan Pentingnya LKS yang Jujur dan Berkualitas

Dalam arahannya, Marthunis menegaskan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan internal yang belum mencapai 100 persen, serta mendorong koordinasi lebih erat antara bidang keuangan, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna menghindari temuan seperti kelebihan bayar atau ketidaksesuaian realisasi fisik.

“Zona Integritas bukan hanya sekadar slogan. Ia adalah fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berintegritas dan profesional,” ujar Marthunis.

Dalam diskusi, isu-isu yang mencuat antara lain adalah keluhan masyarakat terkait lambannya waktu layanan di beberapa satuan pendidikan, serta praktik pungutan tidak sah seperti uang pendaftaran ulang yang masih terjadi di sejumlah sekolah. Kepala Dinas menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun saat proses daftar ulang bagi siswa yang telah lulus seleksi.

Baca Juga :  Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

“Dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan, kami sudah tegaskan bahwa tidak ada uang pendaftaran maupun kewajiban membeli seragam dari sekolah. Semua biaya harus bersifat sukarela dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Siswa SMKN 5 Telkom Banda Aceh Lolos Semifinal Lomba ILPC

Ia juga meminta kepala cabang dinas di wilayah agar memastikan kepatuhan sekolah-sekolah terhadap kebijakan tersebut, serta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan unit kerja.

Marthunis mengajak seluruh jajaran Dinas Pendidikan Aceh untuk terus menjaga integritas sebagai nilai dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

“Integritas adalah pondasi dari semua kebijakan. Tanpa itu, cita-cita kita untuk menghadirkan pendidikan Aceh yang berkualitas dan berdaya saing akan sulit tercapai,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Asisten I Tegaskan: Lulusan SMKN 3 Wajib Siap Bersaing, Tak Cukup Sekadar Lulus

Aceh

Satria Maulana Ajak Masyarakat Aceh Besar Gelar Shalat Istisqa, Respon Kemarau dan Krisis Air Irigasi

Aceh

Kapolda Aceh Patroli Udara untuk Lihat Langsung Situasi Pascabanjir

Pendidikan

FDK UIN Ar-Raniry, UnIPSAS dan UNISSA Sukses Laksanakan PKM Kolaborasi Internasional

Berita

Kadisdik Aceh Tegaskan Pentingnya LKS yang Jujur dan Berkualitas

Aceh

Ikuti SOTK Baru, 610 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dikukuhkan 

Aceh

Ekonomi Aceh Triwulan II-2026 Tumbuh 4,86 Persen Ditopang Sektor Konstruksi dan Konsumsi

Pendidikan

Mahasiswa KKN-PPM Unimal Gelar Kegiatan Menggambar dan Mewarnai Bersama Anak-Anak Desa Blang Crok