Home / Berita / Pemkab Aceh Besar

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:21 WIB

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan untuk Parpol Tahun 2024

Redaksi

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, SH FOTO/ MC ACEH BESAR

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, SH FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing partai politik (parpol) penerima, dengan tujuan agar dapat digunakan secara tepat, sesuai dengan aturan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sert regulatif.

Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Jumat (10/01/2025) mengatakan, pemberian bantuan itu tak lepas dari ketentuan Pasal 1 UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan diubah menjadi UU nomor 2 Tahun 2011 serta dijabarkan melalui PP Nomor 5 tahun 2009 pasal 2 ayat 1. Di situ secara tegas dirincikan tata cara dan regulasi dalam penyaluran bantuan keuangan untuk Parpol. Di bagian lain, Iswanto  menekankan pentingnya fungsi strategis parpol dalam sistem demokrasi. “Partai politik memiliki peran krusial, mulai dari memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, merumuskan aspirasi rakyat menjadi kebijakan bersama dengan pemerintah daerah, hingga menjadi sarana partisipasi politik rakyat. Selain itu, parpol juga berfungsi sebagai wadah rekrutmen untuk mengisi jabatan-jabatan politik,” ujar Iswanto.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Hari Raya Idulfitri 1446 H

Ia berharap seluruh pimpinan parpol di Aceh Besar dapat membangun relasi yang harmonis dan bersinergi dengan pemimpin daerah terpilih ke depannya. “Dana bantuan ini sebaiknya digunakan untuk mendukung program-program yang memperkuat pendidikan politik dan partisipasi masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Besar. Karena pada dasarnya, rakyatlah yang menjadi konstituen utama yang mendukung keberlangsungan partai,” tambahnya.

Baca Juga :  Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94

Iswanto juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan partai politik dalam membangun Kabupaten Aceh Besar. Ia mengajak seluruh jajaran parpol untuk memanfaatkan dana bantuan ini di wilayah Aceh Besar, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. “Partai politik harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan dana ini secara maksimal, kita bisa bersama-sama mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” tutupnya.

Penyaluran dana ini diharapkan mampu memperkuat peran parpol dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta tentu juga untuk penguatan edukasi politik ke masyarakat.

Disalurkan untuk 11 Partai Politik

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, SH, merinci total dana bantuan keuangan yang disalurkan pada tahun anggaran 2024m tepatnya untuk periode September-Desember, jumlahnya mencapai Rp251.390.431. Dana ini dibagikan kepada 11 partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024, yaitu:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Golkar
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Demokrat
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Darul Aceh
9. Partai Gelora
10. Partai Aceh
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
Sebelumnya, untuk periode Januari-Agustus 2024, pemerintah juga telah menyalurkan dana bantuan kepada partai politik hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan jumlah total Rp 443.945.509, yang mencakup 35 kursi di DPRK Aceh Besar.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Lantik 10 Camat di Aceh Besar

Share :

Baca Juga

Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Resmi Difungsikan,kendaraan yang dibatasi maksimal 30 ton

Pemkab Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Pembukaan Lokakarya Penguatan Daya Desa di Gampong Nusa

Aceh Besar

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar Siap Tingkatkan Pembinaan Pascalibur Idul Adha 1446 H

Berita

Bupati Aceh Besar Berikan Pembekalan untuk 1800 Mahasiswa KKN Reguler XXVI dan Literasi USK Tahun 2025

Berita

Kadisdik Aceh Bersama BKKBN Aceh, Ajak Orang Tua dan Lembaga Maksimalkan 1000 HPK

Pemkab Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Peluncuran KPEA dan Lomba Fashion Desain di Balai Kota Banda Aceh

Pemkab Aceh Besar

Wabup Syukri Terima Audiansi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembinaan Bank Sampah di Batalion 117 Ksatria Yudha