Home / Parlementarial / Pemerintah

Sabtu, 8 November 2025 - 16:04 WIB

Anggota DPRA Bunda Salma: Pengawalan Transparan Kasus PT BMU Wajib Dilakukan

REDAKSI

DPRA akan terus memantau dan memastikan Prosesnya Berjalan adil, transparan dan terbuka, Sabtu 8/11/2025 (Foto:Dok. Ist)

DPRA akan terus memantau dan memastikan Prosesnya Berjalan adil, transparan dan terbuka, Sabtu 8/11/2025 (Foto:Dok. Ist)

Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, atau yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan, yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Bunda Salma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/11/2025)

menanggapi pernyataan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, yang sebelumnya mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol Aceh Besar Ikuti Rakor Persiapan HUT Ke-80 RI secara Virtual

“Kami di DPRA berpandangan bahwa setiap persoalan pertambangan apalagi yang berkaitan dengan dugaan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas, dan yang berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional.

Ini merupakan tanggung jawab moral kita terhadap investasi, pendapatan Aceh, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bunda Salma melalui sambungan telepon.

Menurutnya, DPRA khususnya Komisi III memiliki perhatian serius terhadap iklim investasi di Aceh.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Ia menginginkan agar setiap investor dapat beroperasi dengan nyaman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pendapatan daerah, bukan sebaliknya menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar area tambang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tentu harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum.

Baca Juga :  DPRA Akan Layangkan Surat Ke Polda Aceh Untuk Klarifikasi Kasus Pokja BPBJ

Namun jika tidak ada, tentu sudah tepat dengan pencabutan izinnya saja,” tambahnya.

Bunda Salma juga menegaskan bahwa DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap sektor pertambangan di Aceh, guna memastikan setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan seperti ini tidak menimbulkan ketidakpastian. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Aceh

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial ‎

Aceh

Sekda Aceh Resmikan Alat MRI 1,5 Tesla di RSUD Zainoel Abidin, Perkuat Layanan Diagnostik dan Mutu Kesehatan Masyarakat

Aceh Besar

Ketua DPRK Pimpin Paripurna Pelantikan Bupati dan Wabup Aceh Besar Periode 2025-2030

Daerah

DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan TPPO  

Aceh

Sekda Aceh: Rakor dan Pameran Kriya Dekranasda Momentum Memperkuat Kerja Sama dan Pengembangan Kerajinan

Parlementarial

Silaturrahmi Penuh Keakraban, Syech Muharram Dapat Dukungan Partai Politik Aceh Besar

Aceh Besar

Kemendagri Minta Waspada Inflasi Jelang Nataru 2026