Home / Parlementarial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:48 WIB

Listrik Padam Dua Pekan, DPRK Banda Aceh Desak PLN Beri Kompensasi ke Warga

Redaksi

Pemadaman listrik berkepanjangan di Banda Aceh membuat aktivitas ekonomi dan layanan publik terganggu. DPRK Banda Aceh mendesak PLN memberikan kompensasi dan memprioritaskan pemulihan listrik di ibu kota provinsi.(13/12/2025).

Pemadaman listrik berkepanjangan di Banda Aceh membuat aktivitas ekonomi dan layanan publik terganggu. DPRK Banda Aceh mendesak PLN memberikan kompensasi dan memprioritaskan pemulihan listrik di ibu kota provinsi.(13/12/2025).

Banda Aceh – Pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari dua pekan pascabencana hidrometeorologi menambah penderitaan masyarakat Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Meski tidak terdampak langsung bencana, ibu kota Provinsi Aceh justru merasakan dampak serius akibat terhentinya pasokan listrik dalam waktu lama.

Kondisi tersebut berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Sejumlah pelaku usaha terpaksa menutup operasional karena keterbatasan listrik, jaringan seluler kerap tidak stabil, sementara layanan internet menjadi lambat dan tidak dapat diandalkan.

Situasi ini memperburuk upaya pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung, (13/12/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Desak Dirut PLN Mundur Usai Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, SE, MSi, mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi serta ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Menurut Sofyan, warga telah mengalami kerugian besar, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga dalam aspek sosial serta terganggunya berbagai layanan publik. Ia menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagalistrikan.

“Pemadaman listrik yang terjadi ini sudah sangat merugikan masyarakat. Banyak usaha lumpuh, pelayanan publik terganggu, dan aktivitas warga tidak berjalan normal. Karena itu, PLN harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta ganti rugi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sofyan, Selasa, 13 Desember 2025.

Baca Juga :  Viral Kasur Berbelatung, Bunda Salma Desak Manajemen RSUD Cut Meutia Segera Berbenah

Ia juga mengingatkan agar PLN tidak memposisikan diri sebagai pihak yang berseberangan dengan masyarakat. Menurutnya, empati dan tanggung jawab sangat dibutuhkan di tengah situasi sulit yang dialami warga pascabencana.

“Kami memahami tugas PLN sangat berat dalam memulihkan sistem kelistrikan akibat gangguan besar ini. Namun, di sisi lain, hak masyarakat tetap harus dipenuhi. Jangan sampai PLN justru menjadi musuh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sofyan menekankan bahwa Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan jaringan listrik. Selain sebagai pusat pemerintahan, Banda Aceh juga merupakan pusat ekonomi, layanan publik, serta lokasi utama koordinasi penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Baca Juga :  MTQ Kemukiman Jruek, Gampong Jruek Bak Kreh Juara Umum

“Banda Aceh adalah sentral ekonomi dan pusat seluruh aktivitas pemulihan pascabanjir hidrometeorologi. Pemulihan listrik di ibu kota provinsi tidak boleh ditunda dan harus diutamakan,” katanya.

Sofyan berharap PLN dapat segera menyelesaikan pemulihan jaringan listrik secara menyeluruh, sekaligus bersikap transparan kepada publik terkait progres perbaikan serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H/2025 M

Berita

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

Aceh

DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum, Atur Aktifitas Malam dan Etika Sosial Bagi Perempuan

Parlementarial

Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Pendidikan Lhokseumawe, Fokus pada Mutu dan Fasilitas

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan

Parlementarial

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Parlementarial

DPRA Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur