Home / Parlementarial / Pemerintah

Sabtu, 8 November 2025 - 16:04 WIB

Anggota DPRA Bunda Salma: Pengawalan Transparan Kasus PT BMU Wajib Dilakukan

REDAKSI

DPRA akan terus memantau dan memastikan Prosesnya Berjalan adil, transparan dan terbuka, Sabtu 8/11/2025 (Foto:Dok. Ist)

DPRA akan terus memantau dan memastikan Prosesnya Berjalan adil, transparan dan terbuka, Sabtu 8/11/2025 (Foto:Dok. Ist)

Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Salmawati, SE., MM, atau yang akrab disapa Bunda Salma, menegaskan pentingnya pengawalan secara transparan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan, yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Bunda Salma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/11/2025)

menanggapi pernyataan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, yang sebelumnya mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol Aceh Besar Ikuti Rakor Persiapan HUT Ke-80 RI secara Virtual

“Kami di DPRA berpandangan bahwa setiap persoalan pertambangan apalagi yang berkaitan dengan dugaan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas, dan yang berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional.

Ini merupakan tanggung jawab moral kita terhadap investasi, pendapatan Aceh, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bunda Salma melalui sambungan telepon.

Menurutnya, DPRA khususnya Komisi III memiliki perhatian serius terhadap iklim investasi di Aceh.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Ia menginginkan agar setiap investor dapat beroperasi dengan nyaman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pendapatan daerah, bukan sebaliknya menjadi investasi culas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar area tambang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan tentu harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum.

Baca Juga :  DPRA Akan Layangkan Surat Ke Polda Aceh Untuk Klarifikasi Kasus Pokja BPBJ

Namun jika tidak ada, tentu sudah tepat dengan pencabutan izinnya saja,” tambahnya.

Bunda Salma juga menegaskan bahwa DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap sektor pertambangan di Aceh, guna memastikan setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan seperti ini tidak menimbulkan ketidakpastian. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Gubernur Hadiri Rapat Bersama Komisi VI DPR RI di Banda Aceh

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Komit Turunkan Angka Stunting

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Bawa Pemerintah Aceh Mencapai Kesuksesan

Daerah

Ketua TP-PKK Aceh Laksanakan Intervensi Nutrisi di Aceh Besar

Parlementarial

Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Bangga, Siswa MOSA Aceh Besar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional Perwakilan Aceh

Parlementarial

DPRA: Kasus HIV di Aceh Meningkat, Anggaran Pencegahan Terlalu Kecil