Home / Parlementarial / Politik

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:16 WIB

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

REDAKSI

Banda Aceh — Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom atau yang akrab disapa Tgk Agam, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan Aceh yang sarat kepentingan kelompok kapitalis.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang difasilitasi oknum di Kemendagri untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” tegas Tgk Agam dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Tgk Agam mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan wilayah ini didasarkan pada arsip kontroversial yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada 1992. Dokumen ini kini digunakan sebagai dasar pengalihan wilayah, meskipun bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Tgk Agam menilai sudah saatnya DPRA mengambil langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

“Kalau Pansus menemukan unsur pidana, DPRA akan melapor langsung ke Presiden agar proses hukum ditegakkan. Ini bukan soal kehilangan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” kata Tgk Agam.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Tgk Agam juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Wilayah untuk mencegah upaya serupa di masa depan.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting 

Di akhir pernyataannya, Tgk Agam meminta DPRA segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta memastikan tidak ada sejengkal pun wilayah Aceh yang digeser atas nama administrasi.

“Ini soal harga diri Aceh. Siapa pun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya!” tegas Tgk Agam.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Tutup Pelatihan UMKM: Komitmen Kawal Usaha Lokal Naik Kelas Lewat Digital & Sertifikasi

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Serahkan Ambulans Pusling untuk Gampong Alue Naga, Pastikan Layanan Darurat 24 Jam

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Serap Aspirasi Disabilitas Lewat RDPU: Wujudkan Akses Publik, Pendidikan & Kerja yang Setara

Berita

DPRK Banda Aceh Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan Daerah

Parlementarial

DPRK Usul Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Jadi Ruang Terbuka Hijau

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Pj Keuchik Lamdom: Kawal Transparansi Dana Desa & Pelayanan Gampong

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Tantang Duta Kampus USK 2026: Turun ke Masyarakat, Bukan Menara Gading

Daerah

Seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar Sepakat Raqan RPJMD Tahun 2025-2029 Ditetapkan Jadi Qanun