Home / Polri

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:00 WIB

Bareskrim Ungkap Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

REDAKSI

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat phishing e-tilang palsu yang dikendalikan jaringan luar negeri.(25/2/2026).

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat phishing e-tilang palsu yang dikendalikan jaringan luar negeri.(25/2/2026).

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Para pelaku membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi e-tilang dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Baca Juga :  Polda Aceh Tanam 10.000 Mangrove, Dukung Program Green Policing

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta data kartu kredit,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor telepon tambahan yang digunakan untuk melakukan SMS blast dari lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 66 Pengendara Berknalpot Brong Selama Operasi Keselamatan

Hasil pengembangan, Polri mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan diketahui bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional jaringan.

Baca Juga :  Kunker di Polres Bener Meriah, Kapolda Aceh Tekankan Penguatan Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat juga diminta selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas

Polri

Polisi Tertibkan Balap Liar Jelang Sahur di Perbatasan Jangka Buya–Samalanga

Polri

Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling untuk Masyarakat

Polri

Polres Gayo Lues Selesaikan Pembangunan Jembatan Gantung di Dusun Begade Empat

Polri

Polda Aceh Tandatangani Pakta Integritas dan Ambil Sumpah Panitia Penerimaan SIPSS T.A. 2026

Daerah

Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

Polri

Polres Pidie Jaya Raih Penghargaan Kapolda Aceh atas Kinerja Media dan Pelayanan

Polri

Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis di Pasar Keude Bayu