Home / Berita

Rabu, 2 April 2025 - 10:30 WIB

Begini Respons Polda Aceh soal Pelemparan Bus di Indrapuri

REDAKSI

Banda Aceh – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Pembangunan Jalan Jantho-Keumala

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Mualem dan Istri Halal bi Halal ke Kediaman Wali Nanggroe

Berita

Jelang Idul Fitri, Wabup Aceh Besar Serahkan Bantuan Sarung untuk Teungku Imum dan Bilal

Berita

Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Darul Kamal Sudah Memiliki Usaha Ternak Kambing Selama Delapan Tahun

Berita

Raih Empat Penghargaan Top CSR Awards 2025, SBI Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Berita

Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Berita

dKupiAceh Hadir di Rest Area KM 54 Tol Sibanceh, Nikmati Kopi dan Keindahan Gunung Seulawah

Berita

Bupati dan Wabup Aceh Besar Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar IKAPTK