Home / Hukrim

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:41 WIB

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Redaksi

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kilogram yang berhasil diamankan dari jaringan narkotika internasional di Aceh, Kamis (5/2/2026).

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kilogram yang berhasil diamankan dari jaringan narkotika internasional di Aceh, Kamis (5/2/2026).

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial IB, yang diduga kuat sebagai pengendali utama peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram di wilayah Aceh. IB diminta segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum sebelum dilakukan tindakan tegas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan sejumlah tersangka pada 24 Januari 2026. Namun, hingga kini masih ada satu pelaku utama yang melarikan diri dan telah masuk dalam daftar buronan nasional.

“Dalam hal ini kami menyampaikan kepada DPO, khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada, termasuk DPO tindak pidana pencucian uang (TPPU), kami minta untuk menyerahkan diri saja. Daripada nanti kami melakukan tindakan tegas,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Roy menegaskan, BNN tidak hanya berfokus pada penangkapan kurir semata, melainkan berupaya membongkar jaringan narkotika hingga ke level pengendali utama atau controller. Menurutnya, IB memiliki peran strategis sebagai pengatur distribusi sabu dan diduga memiliki koneksi dengan jaringan narkotika internasional.

“Berdasarkan DPO yang kami terbitkan, pelaku yang kami kejar adalah pengendali utama, yang memiliki koneksi dengan pelaku di luar Indonesia, khususnya di wilayah Malaysia,” tegas Roy.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN lebih dulu menangkap seorang kurir berinisial M di wilayah Peureulak, Aceh Timur. Dari tangan M, petugas mengamankan 100 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M menjalankan aksinya atas perintah langsung dari IB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, BNN kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggiring tersangka M untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika lainnya. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka tambahan berinisial B dan A.

“Dari Bireuen, yang bersangkutan kami giring untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata bersama satu orang lainnya, tersangka A, mereka menyimpan sabu sebanyak 60 kilogram di bawah kandang kambing. Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah,” ungkap Roy.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Dengan ditemukannya dua lokasi penyimpanan berbeda, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan BNN mencapai 160 kilogram, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Selain mengungkap jaringan pelaku, BNN juga menemukan adanya modus baru dalam peredaran narkotika tersebut. Para tersangka diketahui mengemas sabu menggunakan bungkus kopi, guna mengelabui petugas dan menyamarkan barang haram tersebut saat proses distribusi.

Atas kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memburu IB hingga tertangkap, sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari jaringan narkotika tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO yang dimaksud.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Daerah

Kejari Abdiya Melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1.5 Miliar

Hukrim

ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Daerah

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh