Home / Berita / Hukrim

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

REDAKSI

Banda Aceh – Salah seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh yakni AA (38), kini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan palsu yang dibuat pada Selasa, 3 Juni 2025 malam.

Warga Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar ini nekat melapor ke polisi serta mengaku bahwa dirinya telah kehilangan dana sebesar Rp 160 juta milik rumah sakit tersebut, beserta satu unit tablet.

Dana itu diketahui terdiri dari dana kurban sebesar Rp 140 juta, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga :  Lagi ! Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Pelakunya Perempuan

Faktanya, dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri. Modus ini sengaja dilakukan hanya untuk menguasai seluruh dana tersebut untuk dirinya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah mengatakan, AA merupakan pegawai kontrak yang bertugas sebagai kasir di rumah sakit kebanggaan warga kota Banda Aceh tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Usai menerima laporan dari AA, tim Catoek yang telah dibentuk oleh Kapolsek dan di back up Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi yang ada.

“Akhirnya kita temukan dana itu dan terungkap bahwa sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit, jumlahnya sebesar Rp 125 juta lebih. Jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  Ketum KONI Aceh Besar Lepas Pemain PSAB Arungi Liga 4 di Surabaya

Kepada polisi, AA mengaku nekat melakukan hal ini lantaran dirinya telah menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, salah satunya seperti membayar utang, main saham hingga ke perjudian.

“Ada sekitar Rp 35 juta lebih yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya,” ungkap Firmansyah.

Saat ini, AA masih ditahan di Mapolsek Darul Imarah serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Berita

Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Berita

Pangdam IM resmikan pembangunan dan renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar

Hukrim

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Rp 696 Juta

Berita

TP PKK Aceh Besar Gelar Rapat Perdana dan Bekali Pengurus Pokja

Berita

Plt Sekda Aceh Buka Turnamen Pemerintah Aceh Tenis Club

Berita

Pangdam IM menerima Audiensi FKUB Provinsi Aceh

Berita

HPN 2026, Isa Alima Ingatkan Pers Jaga Nurani Publik