Home / Berita / Hukrim

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

REDAKSI

Banda Aceh – Salah seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh yakni AA (38), kini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan palsu yang dibuat pada Selasa, 3 Juni 2025 malam.

Warga Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar ini nekat melapor ke polisi serta mengaku bahwa dirinya telah kehilangan dana sebesar Rp 160 juta milik rumah sakit tersebut, beserta satu unit tablet.

Dana itu diketahui terdiri dari dana kurban sebesar Rp 140 juta, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga :  Lagi ! Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Pelakunya Perempuan

Faktanya, dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri. Modus ini sengaja dilakukan hanya untuk menguasai seluruh dana tersebut untuk dirinya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah mengatakan, AA merupakan pegawai kontrak yang bertugas sebagai kasir di rumah sakit kebanggaan warga kota Banda Aceh tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Usai menerima laporan dari AA, tim Catoek yang telah dibentuk oleh Kapolsek dan di back up Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi yang ada.

“Akhirnya kita temukan dana itu dan terungkap bahwa sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit, jumlahnya sebesar Rp 125 juta lebih. Jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  Ketum KONI Aceh Besar Lepas Pemain PSAB Arungi Liga 4 di Surabaya

Kepada polisi, AA mengaku nekat melakukan hal ini lantaran dirinya telah menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, salah satunya seperti membayar utang, main saham hingga ke perjudian.

“Ada sekitar Rp 35 juta lebih yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya,” ungkap Firmansyah.

Saat ini, AA masih ditahan di Mapolsek Darul Imarah serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Rakor Persiapan Halal Bihalal dan Pengukuhan Pengurus Forsiar

Berita

SAPA: Publikasi Pokir DPRA adalah Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih

Berita

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Berita

Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Tangani Sampah Idul Fitri 1446 H

Berita

Pemkab Aceh Besar Konsisten Kawal Inflasi

Aceh Besar

Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh

Berita

Pemkab Aceh Besar Melalui Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk 1.144 Mustahik