LHOKSEUMAWE — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendominasi kejadian bencana di Kota Lhokseumawe sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe, tercatat ada 89 kejadian kebakaran lahan dalam delapan bulan tersebut.
Bencana ini terjadi setiap bulannya dengan angka tertinggi tercatat pada Agustus, yakni sebanyak 20 kejadian.
Rincian Bulanan Kejadian Karhutla (Januari–Agustus 2026)
- Januari: 4 kejadian
- Februari: 12 kejadian
- Maret: 13 kejadian
- April: 7 kejadian
- Mei: 10 kejadian
- Juni: 5 kejadian
- Juli: 18 kejadian
- Agustus: 20 kejadian
Kepala Bidang Kedaruratan, Pemadam Kebakaran dan Logistik BPBD Lhokseumawe, Rudi Irawan, menjelaskan bahwa puluhan kejadian tersebut tersebar di empat wilayah kecamatan. Wilayah dengan temuan kebakaran lahan terbanyak meliputi Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, dan Muara Satu.
Kendala dan Tantangan di Lapangan
Dalam proses penanganan, petugas kerap menghadapi tantangan geografis. Rudi mengungkapkan bahwa kendala utama pemadaman terjadi ketika titik api berada di kawasan perbukitan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran, seperti di kawasan Bukit Goa Jepang.
- Metode Manual: Mobil damkar tidak dapat mencapai lokasi, sehingga dikerahkan lebih banyak personel untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan ranting kayu.
- Strategi Alternatif: Jika medan memungkinkan, petugas mendekatkan kendaraan pemadam lalu menarik selang hingga mendekati titik api.
Catatan Kejadian Kebakaran Lainnya
Selain karhutla, BPBD Lhokseumawe juga mencatat jenis kebakaran lain sepanjang Januari hingga Agustus 2026:
Kebakaran Permukiman: 36 kejadian dengan total 130 rumah terbakar.
Kebakaran Trafo/Instalasi Listrik: 6 kejadian.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi tingginya angka kejadian ini, BPBD Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu api:
“Imbauan kami, jangan membuka lahan sembarangan dan jangan membakar. Kalau membuka lahan, jaga titik api sampai benar-benar padam. Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan jangan membakar sampah tanpa pengawasan,” tegas Rudi, Kamis, 24 September 2026.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









