Home / Aceh Besar / Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:38 WIB

Bukti Hasil Kerja Keras, Aceh Besar Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Redaksi

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos. MSi menerima Piagam Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025). Foto/MC Aceh Besar.

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos. MSi menerima Piagam Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025). Foto/MC Aceh Besar.

NEWSOFACEH.COM – Kabupaten Aceh Besar kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Kali ini melalui  Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos. M.Si., yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP., MM.

Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SE, Ak., MPA., menjelaskan,  proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.

Penilaian ini kata Dian dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perekonomian Meningkat, Aktivitas Pasar Ketapang di Aceh Besar Semakin Ramai

Adapun di tingkat provinsi, penilaian dilakukan terhadap empat SKPA, yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, penilaian mencakup lima SKPD, yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dua Puskesmas.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyatakan, penghargaan ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendampingan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga membantu instansi pemerintah memperbaiki layanan jika ditemukan maladministrasi,” jelas Dadan.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan seluruh kabupaten/kota di Aceh mempertahankan predikat Zona Hijau.

“Pelayanan publik bukan hanya soal memberikan izin atau administrasi, tetapi tentang upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Prestasi ini adalah hasil kerja keras semua pihak,” ujar Safrizal.

Baca Juga :  Polda Aceh Siap Membantu Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Ia berharap pencapaian ini terus memotivasi seluruh jajaran pemerintahan di Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tetap menjadi yang terbaik di tingkat nasional.

Bahrul Jamil (BJ): Penghargaan ini bukti kerja keras jajaran Pemkab Aceh Besar

Plt sekdak Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi bersama Asisten dan Kepala OPD seusai menerima Piagam Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025) Foto/MC Aceh Besar.

Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyatakan, penghargaan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Prestasi ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar,” ujarnya.

Bahrul menambahkan bahwa dua puskesmas di Aceh Besar, yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah, berhasil mencatatkan skor hampir sempurna, yakni 95 dari 100.

Dengan skor 90,23, Aceh Besar masuk dalam 10 besar kabupaten/kota dengan predikat kepatuhan kualitas tertinggi di Aceh.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar terus berada di jalur yang tepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pengurus BKMT Aceh Besar Laksanakan Takziah

Adapun 10 kabupaten/kota peraih predikat Zona Hijau dengan Kepatuhan Tertinggi adalah Nagan Raya (81,68), Aceh Selatan (85,00), Subulussalam (85,78), Aceh Tenggara (85,18), Sabang (86,48), Langsa (87,51), Gayo Lues (87,58), Aceh Utara (87,71), Simeulu (87,91), dan Aceh Tamiang (87,95).

Sementara itu, 10 kabupaten/kota peraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi adalah Aceh Tengah (88,55), Pidie (88,76), Bener Meriah (88,91), Aceh Barat (88,94), Aceh Jaya (89,44), Aceh Besar (90,23), Aceh Barat Daya (90,80), Singkil (90,91), Lhokseumawe (91,35), dan Bireuen (91,53).

Kategori Kepatuhan Kualitas Tertinggi diraih oleh Aceh Timur (91,63), Banda Aceh (91,78), dan Pidie Jaya (92,44).

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak di Aceh Besar mampu memberikan hasil yang membanggakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Aceh Besar Melalui Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk 1.144 Mustahik

Berita

Bupati Aceh Besar Muharrram Idris Hadiri Buka Puasa Bersama di Dayah Misbahul Fata

Aceh Besar

Camat Darul Kamal Tradisi Kenduri Peutammat Daruh Harus DiLestarikan

Berita

Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Berita

Audiens dengan Perwakilan Kemenkeu Aceh. Pangdam IM dukung pembangunan Ekonomi Aceh

Aceh Besar

Ketua TP PKK Aceh Besar Lantik 10 Ketua TP PKK Kecamatan

Berita

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Berita

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru hingga Ruas Tol Padang Tiji