Home / Pemkab Aceh Besar

Kamis, 24 September 2026 - 10:12 WIB

Bupati dan DPRK Aceh Besar Sepakati Perubahan KUA -PPAS APBK-P 2026

REDAKSI

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK-P 2026 di Gedung DPRK Aceh Besar Kota Jantho Rabu 23/9/2026.

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK-P 2026 di Gedung DPRK Aceh Besar Kota Jantho Rabu 23/9/2026.

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK-P Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (23/9/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.

Menurutnya, pembahasan anggaran membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Terima Audiensi PB IPAR, Bahas Pembangunan dan Kebersamaan

“Alhamdulillah, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 telah kita sepakati bersama. Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah membahasnya secara serius dan penuh tanggung jawab,” kata Muharram Idris.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui penyusunan perubahan APBK dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan daerah.

“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa, tentu kita harus lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan rangkaian dan tahapan dalam penyusunan Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Tutup PORKAB 2025

Ia menyebutkan, kebijakan yang telah dituangkan dalam KUA dan PPAS tersebut diharapkan dapat diarahkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Besar.

“Syukur Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRK, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Muchti.

Ia berharap, perubahan KUA dan PPAS APBK-P Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer bagi Pemuda Transmigrasi

Abdul Muchti juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRK melalui rapat paripurna, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.

Menurutnya, penyusunan anggaran perlu mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 serta ketepatan penggunaan anggaran.

“Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah daerah perlu memprioritaskan program yang mendesak dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pergeseran anggaran harus tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” kata Abdul Muchti.

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A. jalil menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK-P 2026, pada Rapat Paripurna ke-5 DPRK Aceh Besar yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (23/9/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Syech Muharram Hadiri Sertijab Dandim 0101/KBA

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan yang Melayani

Daerah

Pj Bupati Iswanto dan Syekh Muharram Dampingi Pj Gubernur Aceh di Haul Tgk Amplam Golek

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Mujahidin Lamlhom

Pemkab Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Buka Senam Bersama Guru PJOK SD dan SMP Se- Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Strategis Bersama Gubernur Aceh dan Forkopimda di Banda Aceh

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pertegas Pelaksanaan Misi Pembangunan Pendidikan 

Pemkab Aceh Besar

Bupati Muharram Apresiasi Bakti Sosial Mahasiswa Aceh Besar