Aceh – Kasus pelanggaran disiplin berat kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Angkatan Bersenjata Rusia.
Fakta tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2026).
“Sementara benar,” ujar Joko singkat.
Dari hasil pemeriksaan internal, Bripda Rio diketahui telah meninggalkan tugas tanpa izin sejak 8 Desember 2025. Kepergiannya semakin mencengangkan setelah ia sendiri mengakui telah direkrut sebagai tentara Rusia dengan iming-iming gaji besar dan bonus fantastis.
Dalam pengakuannya, Bripda Rio menyebut menerima gaji sebesar 210 ribu Rubel Rusia (RUB) atau setara Rp42 juta per bulan. Ia bahkan mengklaim memperoleh pangkat Letnan Dua (Letda) serta bonus awal bergabung senilai RUB 2 juta atau sekitar Rp420 juta.
Kombes Joko menjelaskan, sebelum kasus desersi ini terjadi, Bripda Rio lebih dulu tersandung masalah etik. Ia telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 14 Mei 2025 terkait pelanggaran perselingkuhan dan pernikahan siri.
Putusan sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.
Namun, sanksi itu rupanya tidak membuat yang bersangkutan jera. Setelah menjalani demosi, Bripda Rio justru mangkir dari dinas tanpa keterangan dan tak pernah kembali bertugas.
Polda Aceh sempat melakukan berbagai upaya pencarian. Provos Satbrimob mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio. Pemanggilan resmi juga telah dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, namun tidak diindahkan.
Fakta mengejutkan terungkap pada 7 Januari 2026, ketika Bripda Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
Dalam pesan tersebut, Bripda Rio menyertakan foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Ia juga memaparkan secara rinci proses pendaftaran, penugasan, hingga besaran gaji yang diterima dalam mata uang Rubel beserta konversinya ke Rupiah.
“Sebelum pesan itu diterima, kami sudah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bidpropam hingga akhirnya Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026,” terang Joko.
Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Bidpropam Polda Aceh kemudian menggelar dua kali Sidang KKEP secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
Hasilnya, Bripda Muhammad Rio dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ia dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani Sidang KKEP. Satu kali terkait kasus perselingkuhan, dan dua kali terkait desersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir adalah PTDH,” tegas Joko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, dan ketaatan terhadap hukum serta sumpah jabatan.(**)
Editor: Redaksi













