Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Dishub Banda Aceh Gembok 10 Mobil Parkir Liar di KTL Jalan T Nyak Arief

REDAKSI

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang parkir di badan jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan T Nyak Arief hingga Simpang Lima, Senin (24/8/2026).

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang parkir di badan jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan T Nyak Arief hingga Simpang Lima, Senin (24/8/2026).

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menggembok 10 mobil yang parkir di badan jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan T Nyak Arief sampai Simpang Lima pada Senin (24/08/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah mengatakan sepuluh mobil yang digembok ini kemudian ditilang oleh Satlantas Polresta Banda Aceh.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Baik kita lakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker pelanggaran parkir sampai juga dengan penggembokan. Hari ini bersama dengan Satlantas Polresta Banda Aceh kita melakukan penertiban gabungan sehingga kita menemukan 10 mobil yang parkir pada KTL tepatnya di depan Toko Kopi Kuta Alam kemudian digembok oleh Dishub dan ditilang oleh Satlantas Polresta Banda Aceh. Pengendara yang ditilang harus mengikuti sidang dan membayar denda yang sudah ditentukan,” kata Aqil.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Dukung Program Mudik Gratis, Harap Berlanjut dengan Kapasitas Lebih Besar

Aqil menegaskan, pengguna jalan harus disiplin dalam menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir. Karena parkir di badan jalan bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga dapat menurunkan kinerja jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Kajian Jumatan di Pendopo Wali Kota: Ustazah Fauziah Tekankan Taubat dan Peran Keluarga

“Badan jalan bukan tempat parkir, tetapi tempat kendaraan melintas. Ketika digunakan untuk parkir, maka kapasitas jalan menjadi berkurang dan kinerja lalu lintas terganggu. Selain itu, kondisi tersebut sangat rawan terhadap keselamatan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Aqil pelanggaran parkir masih kerap terjadi meskipun penindakan dilakukan secara rutin. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban lalu lintas, tetapi membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Baca Juga :  Wujudkan Impian Warga, Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni di 5 Lokasi

Aqil mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaan lahan parkir pada sejumlah tempat usaha. Ketika sebuah usaha tidak memiliki area parkir yang memadai, kendaraan pelanggan berpotensi meluber hingga ke badan jalan dan akhirnya mengganggu arus lalu lintas. (Rid)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Penghargaan Illiza Terima Pemimpin Daerah 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital

Pemko Banda Aceh

Wujudkan Impian Warga, Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni di 5 Lokasi

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Lantik 5 Pejabat Eselon II: Bappeda, Diskominfotik, PUPR, DPMPTSP, Perkim

Dinas Syariat Islam Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pembinaan Intensif LPTQ, Siapkan Kafilah MTQ Provinsi dan Nasional

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan ATM, Perkokoh Sinergi Lawan AIDS, TBC, dan Malaria

Berita

Banda Aceh Dapat Fasilitas Digitalisasi Dashboard SMP, Illiza Hadiri Rakor Nasional Pendidikan 2026

Berita

Raih Paritrana Award Terbaik se-Aceh, Wujud Komitmen Illiza Lindungi Pekerja Rentan