Home / Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 11:49 WIB

Dishub dan Satpol PP Aceh Barat Kosongkan Kantor PT MPM di Jetty Meulaboh Usai KSP Dihentikan

REDAKSI

Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah di Pelabuhan Jetty Meulaboh yang dipakai PT Pelabuhan Mitra Mandiri, Kamis (3/9/2026).

Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah di Pelabuhan Jetty Meulaboh yang dipakai PT Pelabuhan Mitra Mandiri, Kamis (3/9/2026).

ACEH BARAT – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah yang sempat dijadikan kantor oleh PT Pelabuhan Mitra Mandiri (MPM) di lingkungan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kamis (3/9/2026).

Kadishub Aceh Barat, Erdian Mourny, menjelaskan penindakan tegas ini dilakukan setelah dua kali surat pemberitahuan dan peringatan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes RI

“Tadi masih ada barang milik perusahaan, sekarang sudah kita kosongkan. Sudah dua kali kita berikan pemberitahuan,” kata Erdian usai pengosongan.

Erdian menambahkan bahwa gedung tersebut merupakan aset daerah yang tidak lagi boleh ditempati oleh PT MPM lantaran tidak ada kerja sama pemanfaatan yang berlaku. Pemerintah daerah berencana merawat bangunan itu agar dapat dipergunakan untuk berbagai agenda kegiatan tertentu.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Aceh Besar Tutup Training Raya HMI di Bapelkes Jantho

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, menyampaikan bahwa eksekusi fisik dilakukan sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam menertibkan tata kelola aset.

“Eksekusi fisik ini melibatkan 30 orang personel. Ada TNI lima orang dari Polri 13 orang. Meja, sofa dikeluarkan agar tidak menempati lagi. Kita hanya mengeluarkan, selebihnya mereka yang angkut,” tutur Arsil.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Penanaman 10 Ribu Mangrove oleh PLN di Baitussalam

Langkah pengosongan ini mengikuti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang telah mengakhiri Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan PT MPM, menyusul masuknya perusahaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh

Aceh Dapat Alokasi Rp1,6 Triliun, Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD 2026

Pemerintah

DPRK Banda Aceh Perkuat Pendidikan Diniyah demi Bentuk Generasi Berakhlak Mulia

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”

Parlementarial

Ketua DPRA Pimpin Kunjungan ke BPK RI Aceh, Tekankan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Aceh Besar

Disdikbud dan Kejari Aceh Besar Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Aceh Besar

Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

Pemerintah

Prof. Mujiburrahman Terpilih Sebagai Ketua ICMI Orwil Aceh Periode 2026-2031

Aceh Besar

Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid Nabi di UIN Ar-Raniry