Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:20 WIB

Distribusi MINYAKITA Dipercepat untuk Atasi Kelangkaan, Pj Gubernur: Pengusaha Melanggar Kita Beri Sanksi

REDAKSI

Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si.

Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya.

Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat.

Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Baca Juga :  Berkunjung ke Sekolahnya Dulu di SMA 1 Banda Aceh, Ketua PKK Safriati Ajak Siswa Jauhi Bullying hingga Seks Bebas

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini kata Safrizal, bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Resmikan Revitalisasi Situs Sejarah Habib Bughak di Bireuen

Mendag tetapkan harga dari produsen ke distributor

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

• Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

• Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

• Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

• Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik Bupati Singkil: Jaga Sinergi dengan Legislatif dan Libatkan Akademisi

Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Pemerintah Aceh

Mualem Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ayah Imran Paee 

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus Partai Koalisi, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Daerah

Wagub Aceh Fadhlullah Takziah ke Kediaman Abon Arongan, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ummi Hj. Ainal Mardhiah

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Peran Strategis Mahasiswa KKN dalam Pemulihan Pasca Bencana

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Dampingi Menko Polkam RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Daerah

Mualem Tinjau Material Tower Pengganti yang Tiba di Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Eksekusi Program dalam Rapim Mei 2026