Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:16 WIB

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

REDAKSI

Banda Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen RAQAN ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.

Dalam pidato resminya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan bahwa penyusunan RAQAN ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun atau 96,70 persen.

Capaian ini turut memperkuat kembali perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh, sebuah capaian yang dinilai sebagai buah kerja keras lintas sektor.

Baca Juga :  Usulan Pencabutan Qanun KKR dari Kemendagri, Pemerintah Aceh Lakukan Kajian

Rapat juga menyoroti bahwa pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Qanun ini akan dilaksanakan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun yang sah. “Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” tutup Gubernur.

Rapat ditutup dengan doa dan shalawat bersama, serta ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, serta para undangan yang turut hadir.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Parlementarial

Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Aceh Besar

142 Petugas HUT RI Aceh Besar Ikuti Diklat

Parlementarial

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Pemerintah

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Aceh Besar

Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Terima Audiensi Prima DMI Aceh