Banda Aceh — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi menegaskan dukungan penuh dan komitmen tanpa syarat terhadap langkah Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam. Dukungan ini disampaikan pada Senin, 1 Juni 2026, dengan menekankan bahwa implementasi aturan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi, terpadu, serta berkesinambungan di seluruh aspek kehidupan masyarakat kota.
Dukungan politik dan moral ini dinilai sangat krusial mengingat posisi strategis Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan sekaligus etalase utama penegakan hukum Islam di daerah tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S.Pdi, M.Ag, menyatakan bahwa penegakan Syariat Islam di bumi Serambi Mekkah bukan sekadar formalitas hukum atau pemenuhan amanah konstitusi daerah semata. Lebih dari itu, syariat merupakan fondasi utama dan roh dari seluruh gerak roda pembangunan di Kota Banda Aceh.
Menurut legislator yang akrab disapa Tumad ini, nilai-nilai universal dalam Syariat Islam harus mengakar kuat menjadi fondasi moral dan spiritual. Hal ini penting agar masyarakat memiliki daya tahan, integritas, dan kekuatan spiritual yang tinggi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman yang semakin kompleks di era modern.
“Fraksi PKS DPRK Banda Aceh berdiri tegak bersama Wali Kota untuk memastikan Syariat Islam ditegakkan secara menyeluruh (kaffah). Ini merupakan tugas yang diberikan oleh DPD PKS Banda Aceh kepada Fraksi PKS DPRK. Kami akan mengawal kebijakan pemerintah kota (pemko) agar pelaksanaan qanun benar-benar hadir dalam kehidupan nyata masyarakat,” tegas Tuanku Muhammad dalam pernyataan resminya.
Untuk mewujudkan implementasi yang efektif di lapangan, Fraksi PKS menyoroti pentingnya aspek manajemen, koordinasi, dan sinkronisasi di internal pemerintahan. PKS menekankan perlunya integrasi kebijakan serta sinergi lintas sektoral yang kuat di antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selain di internal birokrasi pemerintahan, sinergi ini juga harus diperluas dengan melibatkan dukungan penuh dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Sementara itu, di tingkat akar rumput, Fraksi PKS mendorong optimalisasi struktur pengawasan berbasis komunitas. Salah satu strategi utama yang ditekankan adalah penguatan peran muhtasib gampong. Lembaga ini dinilai menjadi ujung tombak yang sangat vital dalam sistem pengawasan syariat yang dilakukan secara partisipatif langsung oleh masyarakat yang ada di gampong-gampong (desa).
Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan bahwa standar penegakan Syariat Islam di Banda Aceh memikul tanggung jawab moral yang besar. Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh harus mampu menjadi role model (percontohan) sekaligus barometer utama bagi kesuksesan pelaksanaan syariat di seluruh Provinsi Aceh.
Keberhasilan implementasi nilai-nilai syariat di kota ini diyakini akan menjadi tolok ukur (benchmarking) serta sumber inspirasi bagi kabupaten dan kota lain di Aceh dalam upaya mewujudkan tatanan masyarakat yang Islami dan beradab.
Atas dasar visi besar tersebut, Fraksi PKS memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah taktis Wali Kota Banda Aceh. Kebijakan menempatkan Syariat Islam sebagai program prioritas dalam rencana pembangunan kota dinilai sebagai keputusan yang sangat tepat. Langkah ini dirasa sangat selaras dengan visi besar jangka panjang untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang Islami, berkarakter, namun tetap inklusif bagi semua kalangan.
Menutup pernyataannya, Tuanku Muhammad yang juga mengemban amanah sebagai Bendahara DPD PKS Banda Aceh ini, mengajak seluruh elemen warga kota untuk menyatukan visi. Ia meminta semua pihak, baik elemen masyarakat maupun instansi terkait, untuk memberikan dukungan total terhadap upaya Wali Kota beserta jajarannya dalam menjaga kota. [Adv]
Editor: Redaksi









