BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus diskusi mendalam terkait keberlanjutan operasional fasilitas biogas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Senin (28/9/2026). Langkah ini diambil guna memastikan potensi energi terbarukan dari limbah sampah tersebut dapat dikelola secara efisien dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar.
Pertemuan tersebut difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik serta performa fasilitas biogas yang ada. Selain meninjau sejauh mana pemanfaatan energi terbarukan ini telah berjalan, RDP juga membedah berbagai persoalan mendasar di lapangan yang membutuhkan penanganan mendesak dari pihak-pihak terkait.
Anggota DPRK Banda Aceh menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan gas dari tumpukan sampah merupakan krusial. Selain menjadi bagian dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi dampak limbah, pemanfaatan biogas secara maksimal diharapkan mampu menjadi sumber energi alternatif yang bernilai guna bagi warga.
Melalui forum ini, DPRK Banda Aceh membuka ruang bagi segenap pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, kritik, serta gagasan. Diskusi kolaboratif ini diharapkan melahirkan formulasi solusi yang presisi guna menjamin keberlanjutan (sustainability) serta pengembangan fasilitas biogas TPA Gampong Jawa di masa mendatang.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









