Home / Berita / Hukum

Minggu, 6 September 2026 - 12:25 WIB

Wartawan Aceh Tenggara Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

REDAKSI

Anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi, meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara dilimpahkan ke Polda Aceh.

Anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi, meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara dilimpahkan ke Polda Aceh.

BANDA ACEH – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Asnawi, menilai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara berjalan lambat. Selaku korban, ia meminta kasus terkait pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Saleh Selian—yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)—tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh.

Asnawi menilai pelimpahan ke Polda Aceh penting dilakukan untuk mempermudah PWI Aceh dalam mengambil alih pendampingan kasus tersebut.

“Dalam gelar perkara sebelumnya tidak ada kemajuan dari penyelidikan tetap ke penyidikan. Harusnya ada kemajuan ke tahap penyidikan. Apalagi kita menilai ada unsur UU ITE,” ujar Asnawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-41 Kota Jantho

Kasus ini bermula ketika akun Facebook Muhammad Saleh Selian membagikan ulang (reshare) unggahan dari akun “Fake Donokasino dono dono”. Unggahan tersebut memuat empat lembar tuduhan, fitnah, serta ujaran kebencian yang mencantumkan nama dan foto Asnawi. Materi unggahan mencakup tudingan memecah belah umat, menjalankan misi terselubung, hingga narasi terkait pemahaman agama.

Baca Juga :  Salurkan 2.300 Paket Daging Kurban, Rektur UIN Ar-Raniry: Apresiasi Bantuan Emirates Red Crescent

Selain itu, pemilik akun tersebut juga mengancam akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja jika aktivitasnya yang dinilai mengganggu tidak dihentikan. Asnawi menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sekaligus bentuk ancaman terhadap profesinya sebagai wartawan.

“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran dalam KUHP Baru,” tegas Asnawi.

Baca Juga :  Idul Adha, Wisata Iboih Sabang Ditutup Selama Dua Hari

Ia menilai penyidik kurang serius dalam menuntaskan perkara ini, padahal seluruh alat bukti seperti tangkapan layar unggahan beserta metadatanya yang sah sebagai dokumen elektronik telah diserahkan.

Sebagai tindak lanjut atas lambatnya proses hukum di tingkat daerah, Asnawi mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPR RI, Kadiv Propam, serta Irwasum Mabes Polri.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola Data Warga Miskin di Aceh Selatan

Berita

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Bupati Aceh Jaya, Bahas Persiapan PORA XV Tahun 2026

Berita

Ketua TP PKK Marlina: Semua Gampong harus membuat Sekolah Lansia  

Berita

Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh

Berita

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Presiden Prabowo

Aceh Besar

Antisipasi Bencana, BPBD Aceh Besar Siagakan Personel di 10 Pos Damkar

Berita

DPRK Banda Aceh Surati ESDM, Minta Banda Aceh Jadi Zona Kelistrikan Prioritas

Aceh

PT Solusi Bangun Andalas Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Warga terdampak Banjir di Beberapa Wilayah Provinsi Aceh