Home / Berita / Polri

Rabu, 30 April 2025 - 18:56 WIB

Dua Warga Bogor Tertangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta

REDAKSI

Banda Aceh – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat yakni AP (35) dan DT (44) gagal berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar ke Jakarta pada Jumat, 25 April 2025 kemarin.

Keduanya tertangkap basah oleh petugas avsec bandara saat pemeriksaan barang, karena menyelundupkan 900 gram sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakan.

Saat ini mereka terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya. Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan bahwa tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Lantik PPIH Embarkasi Aceh, Plt Sekda: Saudara adalah Pribadi Terpilih  

Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram tersangka. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.

“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar KBP Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).

Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola, Data Warga Miskin di Aceh Timur dan Aceh Utara

“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” sambung Joko.

Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.

“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Baca Juga :  HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Joko.

“Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Bersihkan material longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya.

Berita

Komisi VI DPRA Konsisten Perjuangkan Mutu Pendidikan, Kebudayaan dan Perlindungan Perempuan – Anak

Berita

Ini Pesan Pangdam IM kepada Yonif 113/JS yang akan berangkat tugas

Berita

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Investor Malaysia

Berita

Tahun 2025 Dinas Pangan Aceh Besar Akan Laksanakan Berbagai Program Prioritas

Berita

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Forum Galasantara, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Berita

Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Kediaman Pribadi Hari Ketiga Lebaran

Berita

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Berhasil Memulangkan Korban TPPO Asal Aceh