Home / Hukum

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Dugaan Polemik Aset PKS Krueng Luas, SiPAK Desak DPRK Aceh Selatan Bentuk Pansus

REDAKSI

SiPAK desak DPRK bentuk Pansus telusuri kerja sama PKS milik Pemda di Krueng Luas Trumon Timur antara PT Pemalang Agro Wangi dan Politeknik Aceh Selatan.

SiPAK desak DPRK bentuk Pansus telusuri kerja sama PKS milik Pemda di Krueng Luas Trumon Timur antara PT Pemalang Agro Wangi dan Politeknik Aceh Selatan.

ACEH SELATAN — Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini dinilai mendesak guna menelusuri kerja sama pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik pemerintah daerah yang berada di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur.

Desakan tersebut muncul menyusul polemik kerja sama antara PT Pemalang Agro Wangi (PAW) dan Politeknik Aceh Selatan (Poltas). Kerja sama ini menuai sorotan terkait keabsahan dokumen perjanjian, kewenangan para pihak, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar, menegaskan bahwa pembentukan pansus sangat penting agar persoalan ini dapat diungkap secara menyeluruh melalui fungsi pengawasan legislatif.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

“Perusahaan swasta tidak berhak melakukan perikatan dengan pihak lain atas aset daerah tanpa dasar kewenangan yang sah. Jika terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan ini harus ditelusuri karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Akhyar, Ahad (11/10/2026).

Soroti Kejelasan Legalitas dan Alur Pengelolaan

Menurut Akhyar, DPRK Aceh Selatan tidak cukup hanya meminta penjelasan secara administratif semata. Legislatif diminta menelusuri dasar hukum kerja sama, proses penandatanganan perjanjian, status aset, hingga pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan PKS tersebut.

SiPAK juga menyoroti kejanggalan dalam alur pengelolaan aset PKS tersebut. Sebelumnya, pengelolaan PKS sempat dibahas dalam proses pembentukan Qanun Perseroda PT Arah Maju Produktif—BUMD yang direncanakan mengelola usaha pengolahan kelapa sawit di Aceh Selatan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dialihkannya pengelolaan PKS ke Poltas melalui kerja sama dengan PT PAW. DPRK diminta mengklarifikasi hubungan pengelolaan PKS dengan BUMD Fajar Selatan serta rencana usaha melalui Perseroda PT Arah Maju Produktif guna menghindari ketidakjelasan kewenangan maupun tumpang tindih pengelolaan aset publik.

Pansus untuk Transparansi dan Potensi Kontribusi PAD

Melalui pembentukan pansus, DPRK diharapkan dapat memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengelola BUMD, PT PAW, Poltas, serta pihak-pihak yang mengetahui proses perikatan tersebut.

Baca Juga :  PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Selain aspek legalitas, pansus juga didesak untuk menelusuri detail operasional dan finansial, seperti:

  •  Pembagian tanggung jawab dan kewenangan para pihak.
  •  Skema pembagian keuntungan dan pembiayaan operasional.
  •  Kontribusi nyata pengelolaan PKS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan.

Akhyar menekaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan bisnis antara pihak swasta dan lembaga pendidikan, melainkan menyangkut tata kelola aset publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan.

“Dengan demikian, polemik pengelolaan PKS Krueng Luas tidak berhenti pada perbedaan pernyataan, tetapi dapat menghasilkan kejelasan mengenai legalitas kerja sama, kewenangan masing-masing pihak, serta manfaatnya bagi daerah,” pungkas Akhyar.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Banda Aceh Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Hukum

Deninteldam IM Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare Digerebek, 3.500 Batang Dimusnahkan

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukum

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN India Dideportasi dan Tangkal Masuk Indonesia oleh Imigrasi Banda Aceh

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Hukum

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Hukum

DPRK Aceh Barat Desak Empat Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujoh