Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui UPTD Bapelkes resmi menetapkan tarif layanan akomodasi dan jasa usaha sebagai bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Retribusi Aceh. Penetapan tarif ini mencakup fasilitas penginapan, ruang pertemuan, hingga layanan transportasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun instansi.
Berlokasi strategis di pusat Kota Banda Aceh, Gedung UPTD Bapelkes Aceh hadir sebagai pilihan ideal untuk berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan, rapat, hingga pertemuan dengan dukungan fasilitas lengkap dan tarif yang terjangkau.
Untuk layanan di Gedung Banda Aceh, tarif sewa kamar ditetapkan mulai dari Rp300 ribu per malam untuk tipe standar, Rp400 ribu untuk superior, dan Rp650 ribu untuk kamar deluxe atau VIP.
Selain itu, tersedia pula fasilitas sewa aula, seperti Aula Cut Mutia berkapasitas 60 orang dengan tarif Rp1 juta per hari dan Aula Cut Nyak Dhien berkapasitas 150 orang dengan tarif Rp2 juta per hari. UPTD Bapelkes juga menyediakan layanan sewa kendaraan Hiace dengan tarif Rp1 juta per hari.
Sementara itu, di Gedung Jantho, tarif yang ditawarkan relatif lebih terjangkau. Sewa kamar standar dipatok Rp200 ribu per malam. Adapun untuk fasilitas penunjang kegiatan, tersedia ruang kelas dengan tarif Rp200 ribu per hari, ruang diskusi Rp150 ribu per hari, serta ruang laboratorium Rp200 ribu per hari. Untuk kegiatan berskala lebih besar, tersedia aula sedang dengan tarif Rp750 ribu per hari dan aula besar sebesar Rp1,5 juta per hari.
Penetapan tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi yang transparan dan terstandar.
Editor: Redaksi









