Home / Berita / Hukrim

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:58 WIB

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Manggrove di Langsa

REDAKSI

Kajari Langsa, Efrianto didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina dan Kasi Intelejen Fadli Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langsa Kamis,19/6/2025.

Kajari Langsa, Efrianto didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina dan Kasi Intelejen Fadli Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langsa Kamis,19/6/2025.

LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2019. Para tersangka tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung. “Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF Penyedia Jasa, RC selaku konsultan perencana dan S selaku konsultan pengawas,” ujar Kepala Kejari Langsa, Efrianto dalam konferensi pers, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga :  Penggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal di Banda Aceh, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan

Kajari Efrianto menyebutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024. “Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp 4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove,” ujarnya.

Berdasarkan kontrak, masa pekerjaan pembangunan jembatan berlangsung selama 180 hari terhitung dari 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019. Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan menyerahterimakan kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Setiap Dapur Dikawal Ahli Gizi dan Akuntan

“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 561.849.421,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Tamah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

Kajari mengatakan, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa. Penetapan status tersangka tersebut menurutnya bukan semata-mata bentuk tindakan hukum, tetapi langkah nyata kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas

Editor: RedaksiSumber: https://AJNN.net

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang
gk Fakhruddin Lahmuddin MPd atau akrab disapa Ustad Fakhruddin, kembali memimpin DPW (DMI Aceh periode 2025-2030, dalam Muswil DMI Aceh, di Aula Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Banda Aceh. Sabtu (11/01/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

Berita

Ustad Fakhruddin Kembali Pimpin DPW DMI Aceh

Berita

Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

Berita

UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Berita

Bupati Aceh Besar Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Perwakilan Aceh

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Berita

Wujudkan Visi Misi Mualem-Dek Fadh, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Saweu Ulama

Berita

Kadisparpora Aceh Besar Abdullah Buka Seleksi Sepak Bola Pra PORA 2025