Home / Berita / Hukrim

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:58 WIB

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Manggrove di Langsa

REDAKSI

Kajari Langsa, Efrianto didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina dan Kasi Intelejen Fadli Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langsa Kamis,19/6/2025.

Kajari Langsa, Efrianto didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina dan Kasi Intelejen Fadli Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langsa Kamis,19/6/2025.

LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2019. Para tersangka tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung. “Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF Penyedia Jasa, RC selaku konsultan perencana dan S selaku konsultan pengawas,” ujar Kepala Kejari Langsa, Efrianto dalam konferensi pers, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga :  Penggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal di Banda Aceh, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan

Kajari Efrianto menyebutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024. “Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp 4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove,” ujarnya.

Berdasarkan kontrak, masa pekerjaan pembangunan jembatan berlangsung selama 180 hari terhitung dari 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019. Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan menyerahterimakan kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Setiap Dapur Dikawal Ahli Gizi dan Akuntan

“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (volume dan mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 561.849.421,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Tamah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

Kajari mengatakan, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa. Penetapan status tersangka tersebut menurutnya bukan semata-mata bentuk tindakan hukum, tetapi langkah nyata kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas

Editor: RedaksiSumber: https://AJNN.net

Share :

Baca Juga

Berita

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Berita

Plt Sekda: Halal bi Halal Momentum Memperkuat Silaturrahmi dan Membangun Jejaring 

Berita

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Kawal Langsung Kunjungan KASAD TNI-AD

Berita

Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh

Berita

Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi Digital Trans Koetaradja, Permudah Warga Pantau Bus Secara Real-Time

Berita

Bupati Aceh Besar Serahkan Surat Tugas untuk Camat Peukan Bada

Berita

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Hukrim

Terima Gadai Motor Curian, IRT Diamankan di Polresta Banda Aceh