Home / Aceh Besar / Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:31 WIB

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Dalami Ilmu Agama Lewat Pengajian Rutin

REDAKSI

Pegawai Disdik Dayah Aceh Besar mengikuti pengajian rutin di Balai Disdik Dayah Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (15/05/2025). FOTO/DISDIK DAYAH ACEH BESAR

Pegawai Disdik Dayah Aceh Besar mengikuti pengajian rutin di Balai Disdik Dayah Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (15/05/2025). FOTO/DISDIK DAYAH ACEH BESAR

Kota Jantho – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Besar Abu Bakar S.Ag mengajak segenap masyarakat agar terus mendalami ilmu agama sepanjang hidupnya agar cahaya kehidupan terus menyinari arah perjalanan menuju akhirat.

“Agar cahaya keimanan terus menyinari jalan kehidupan, mari kita terus mendalami ilmu agama lewat pengajian secara rutin,” ajak Abu Bakar usai mengikuti pengajian rutin di Balai Disdik Dayah Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (15/05/2025).

Pengajian rutin yang digelar setiap kamis itu, diikuti oleh pegawai Dinas Pendidikan Dayah dan masyarakat umum. Menurutnya, pengajian rutin merupakan salah satu bentuk kegiatan dakwah atau tabligh, karena di dalam pengajian itu sendiri tidak lepas dari penyampaian ajaran-ajaran, usaha Islam dalam rangka mengajak atau membina umat manusia untuk senantiasa berada di jalan Islam, sehingga tercapai kedamaian dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

“Pengajian merupakan salah salah satu kegiatan keagamaan dalam Islam. Pengajian ini tidak hanya untuk orang-orang tertentu, seperti santri dan siswa namun pengajian rutin juga boleh untuk semua kalangan,” kata Abu.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

Ia menuturkan, pengajian tersebut juga dibuka untuk umum, selaras dengan Surat Edaran (SE) Gubernuar Aceh tentang penguatan syariat Islam di Aceh. Pelaksanaan pengajian itu berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku, seperti , Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (perjudian), Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip Syari’at Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

Berita

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target

Berita

Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Berita

Lantik Prajurit baru, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM sapa para orangtua dan keluarga Prajurit muda

Berita

Wabup Syukri Siap Dukung PWI Aceh Besar Jadi Tuan Rumah Konferprov PWI Aceh 2026

Berita

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Aceh Besar

Boyong 24 Peserta, Kwarcab Aceh Besar Siap Berikan Yang Terbaik