JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polri. Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Melalui telegram tersebut, sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kepolisian daerah (Polda) mengalami perombakan pimpinan:
Polda Metro Jaya & Irwasum: Komjen Pol Asep Edi Suheri diangkat sebagai Irwasum Polri, menggantikan Komjen Pol Wahyu Widada yang dimutasi dalam rangka penugasan pada Kementerian ATR/BPN. Posisi Kapolda Metro Jaya kini diisi oleh Irjen Pol Dadang Hartanto.
Kabareskrim & Kabaintelkam: Irjen Pol Asep Safrudin dipercaya menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Pol Syahardiantono yang mendapat penugasan di KSP. Sementara posisi Kabaintelkam Polri diisi oleh Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti.
Kabaharkam & Densus 88 AT: Irjen Pol Hery Herjawan diangkat menjadi Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Pol Karyoto yang memasuki masa pensiun. Pada jajaran Densus 88 AT Polri, Brigjen Pol Tubagus Ami Prindani diangkat menjadi Kadensus 88 AT menggantikan Irjen Pol Sentot Prasetyo yang juga memasuki masa pensiun.
Rotasi Kapolda Wilayah:
Sumut: Brigjen Pol Sonny Irawan menggantikan Irjen Pol Whisnu Hermawan F (dimutasi sebagai Wairwasum Polri).
Jabar & Banten: Irjen Pol Hengki menjabat Kapolda Jabar, sementara posisi Kapolda Banten diisi Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
NTT: Irjen Pol Reza Arief Dewanto dipercaya menjadi Kapolda NTT, sedangkan pejabat lama Irjen Pol Rudi Darmoko diangkat sebagai Kalemdiklat Polri.
Sulsel, Jambi, Gorontalo: Brigjen Pol Rony Samtana diangkat menjadi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Widodo sebagai Kapolda Jambi, dan Irjen Pol Nurworo Danang sebagai Kapolda Gorontalo.
Pergantian juga terjadi pada jabatan Wakapolda, seperti Brigjen Pol Hendra Wirawan yang mengisi posisi Wakapolda Kalteng, serta mutasi sejumlah pamen di tingkat Direktorat Reserse dan Kapolresta.
Seluruh personel yang tercantum dalam surat telegram tersebut diwajibkan segera menjalankan tugas di posisi baru paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









