Home / Berita

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Kebijakan ‘Aneh’ Hotel di Aceh: Karyawan Wajib Beli Kaca Bekas Renovasi, Potong Service Charge

REDAKSI

Kebijakan salah satu hotel di Aceh yang membebankan pembelian kaca bekas renovasi kepada karyawan menuai protes karena dianggap memberatkan pekerja di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Kebijakan salah satu hotel di Aceh yang membebankan pembelian kaca bekas renovasi kepada karyawan menuai protes karena dianggap memberatkan pekerja di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Banda Aceh — Di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, kebijakan internal salah satu hotel di Aceh memicu gelombang kritik. Pasalnya, manajemen hotel diduga mewajibkan seluruh karyawannya—baik status tetap maupun kontrak—untuk membeli kaca wastafel bekas hasil renovasi gedung.

​Berdasarkan dokumen pengumuman internal yang beredar, setiap pekerja diharuskan mengangkut minimal satu unit kaca bekas tersebut. Sistem pembayarannya pun tidak dilakukan secara tunai, melainkan dipotong langsung dari hak service charge bulanan yang seharusnya diterima karyawan.

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Bidan Punya Peran Penting Dalam Meningkatkan Kesehatan

​Kebijakan ini mendadak viral dan menuai sorotan tajam dari publik serta serikat pekerja. Langkah manajemen membebankan sisa material renovasi kepada pekerja dinilai tidak masuk akal dan menekan kesejahteraan karyawan.

​Padahal, pendataan service charge selama ini menjadi tumpuan para pekerja hospitality untuk menopang kebutuhan pokok keluarga di tengah melonjaknya harga bahan pangan.

​”Kalau benar diterapkan, ini kebijakan yang aneh. Kami kerja dapat service charge untuk kebutuhan rumah, kok malah dipotong untuk beli barang bekas hotel,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

​Sorotan publik bukan sekadar berpatokan pada besaran nominal harga kaca bekas tersebut, melainkan pada prinsip keadilan serta kepedulian manajemen terhadap pekerjanya. Dalam tata kelola dunia usaha yang sehat, biaya maupun dampak renovasi operasional sepenuhnya merupakan risiko dan tanggung jawab perusahaan, bukan dialihkan menjadi beban pekerja melalui skema pemotongan hak bulanan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Bersama TPID dan TP2DD Aceh

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dinamika tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak manajemen juga belum mendapat tanggapan.

​Redaksi masih terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan konfirmasi resmi dan penjelasan berimbang dari pihak manajemen hotel terkait latar belakang terbitnya kebijakan tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Aceh Besar Shalat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Al Munawwarah Kota Jantho

Aceh Besar

Momentum Ramadan, PWI Aceh Besar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Berita

Bupati Aceh Besar Melayat ke Rumah Duka Anggota DPRA, Tgk Rasyidin Ahmad (Waled NURA)

Berita

Lagi, Kodam IM Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik Dari Masyarakat

Berita

Dinas Pendidikan Aceh Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembelajaran Bermutu Lewat Deep Learning dan Super Apps

Berita

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Berita

TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Rampungkan Tempat Wuduk, Lengkapi Fasilitas Sumur Bor dan MCK di Lhok Panah

Berita

Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang