Home / Berita

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Kebijakan ‘Aneh’ Hotel di Aceh: Karyawan Wajib Beli Kaca Bekas Renovasi, Potong Service Charge

REDAKSI

Kebijakan salah satu hotel di Aceh yang membebankan pembelian kaca bekas renovasi kepada karyawan menuai protes karena dianggap memberatkan pekerja di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Kebijakan salah satu hotel di Aceh yang membebankan pembelian kaca bekas renovasi kepada karyawan menuai protes karena dianggap memberatkan pekerja di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Banda Aceh — Di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, kebijakan internal salah satu hotel di Aceh memicu gelombang kritik. Pasalnya, manajemen hotel diduga mewajibkan seluruh karyawannya—baik status tetap maupun kontrak—untuk membeli kaca wastafel bekas hasil renovasi gedung.

​Berdasarkan dokumen pengumuman internal yang beredar, setiap pekerja diharuskan mengangkut minimal satu unit kaca bekas tersebut. Sistem pembayarannya pun tidak dilakukan secara tunai, melainkan dipotong langsung dari hak service charge bulanan yang seharusnya diterima karyawan.

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Bidan Punya Peran Penting Dalam Meningkatkan Kesehatan

​Kebijakan ini mendadak viral dan menuai sorotan tajam dari publik serta serikat pekerja. Langkah manajemen membebankan sisa material renovasi kepada pekerja dinilai tidak masuk akal dan menekan kesejahteraan karyawan.

​Padahal, pendataan service charge selama ini menjadi tumpuan para pekerja hospitality untuk menopang kebutuhan pokok keluarga di tengah melonjaknya harga bahan pangan.

​”Kalau benar diterapkan, ini kebijakan yang aneh. Kami kerja dapat service charge untuk kebutuhan rumah, kok malah dipotong untuk beli barang bekas hotel,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

​Sorotan publik bukan sekadar berpatokan pada besaran nominal harga kaca bekas tersebut, melainkan pada prinsip keadilan serta kepedulian manajemen terhadap pekerjanya. Dalam tata kelola dunia usaha yang sehat, biaya maupun dampak renovasi operasional sepenuhnya merupakan risiko dan tanggung jawab perusahaan, bukan dialihkan menjadi beban pekerja melalui skema pemotongan hak bulanan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Bersama TPID dan TP2DD Aceh

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dinamika tersebut. Upaya konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak manajemen juga belum mendapat tanggapan.

​Redaksi masih terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan konfirmasi resmi dan penjelasan berimbang dari pihak manajemen hotel terkait latar belakang terbitnya kebijakan tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Aceh Kerahkan 400 Personel untuk Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Berita

Kodam IM Gelar Program “Jumat Berkah” untuk Masyarakat

Berita

UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Berita

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pengendara

Aceh

Gerak Cepat Bank Aceh Pasca-Banjir: Dirut Tinjau Langsung, Pacu Normalisasi Layanan di Lhokseumawe dan Aceh Timur

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Kodam Iskandar Muda bangun 62 Unit Solar Dryer Dome (SDD)

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Gelar Kampanye Anti Korupsi di SMA Negeri Modal Bangsa

Berita

Bertemu Penasehat DWP, Marlina Muzakir minta Penguatan Dukungan terhadap UMKM dan Produk Kreatif Aceh