Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Kejari Aceh Besar Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Keuchik di Kecamatan Darul Imarah

REDAKSI

Kejari Aceh Besar Sosialisasi Materi Anti Korupsi Bagi Keuchik di Kecamatan Darul Imarah, dibuka Camat Darul Imarah Muhammad Basir, di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Aceh Besar, Rabu, (21/10/2026). Foto: Dok. Kejari

Kejari Aceh Besar Sosialisasi Materi Anti Korupsi Bagi Keuchik di Kecamatan Darul Imarah, dibuka Camat Darul Imarah Muhammad Basir, di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Aceh Besar, Rabu, (21/10/2026). Foto: Dok. Kejari

ACEH BESAR – Sebagai upaya preventif untuk memastikan pengelolaan keuangan negara khususnya dana desa di gampong berjalan sesuai aturan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).

Sosialisasi anti korupsi yang dibuka Camat Darul Imarah Muhammad Basir, SSTP, MSi., tersebut menghadirkan pemateri langsung dari Kejari Aceh Besar. Turut hadir Sekretaris Kecamatan Darul Imarah Hasrul Fuadi, SE. Narasumber yang mengisi materi yaitu; M. Riski Zhafran, SH Kasubsi I Seksi Intelijen, dan Muhammad Ikhsan, SH Kasubsi II Seksi Intelijen.

Dalam kesempatan itu, Camat Darul Imarah Muhammad Basir, menyampaikan kepada para keuchik agar serius mengikuti kegiatan sosialisasi. Ia berharap materi yang disanpaikan narasumber menjadi ilmu atau acuan bagi para aparatur gampong dalam mengelola administrasi Dana Desa.

Menurut Basir, titik rawan korupsi dalam pengelolaan dana desa seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan tidak tertibnya administrasi. “Sosialisasi ini sangat penting bagi para keuchik sebagai pimpinan pemerintahan gampong,” ujarnya.

“Materi yang disampaikan oleh narasumber nanti hendaknya menjadi ilmu atau acuan bagi para keuchik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan gampong. Sering kali titik rawan korupsi berawal dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru dan tidak tertibnya administrasi dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lam Bheu Aceh Besar Masuk Rekor 15 Besar Nasional Sebagai Gampong Digital 

Menurut Basir, di kecamatan Darul Imarah selama ini belum pernah ditemuan penyalahgunaan keuangan gampong yang terindikasi pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu ia berharap kepada para keuchik untuk selalu berharti-hati dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

“Dana desa atau dana gampong merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, bila salah dalam pengelolaan akan berimplikasi pada jeratan hukum. Selama ini di kecamatan Darul Imarah belum ada temuan yang pengelolaan keuangan gampong yang terindikasi korupsi. Saya berharap semoga tidak ada kasus korupsi dana desa di dalam wilayah kecamatan Darul Imarah,” kata Basir.

Sementara itu, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar M. Riski Zhafran, SH mengungkap selama ini banyak laporan masyarakat tetang pengunaan dana desa di Aceh Besar.

Ia mengatakan banyak warga yang tidak puas terhadap kinerja aparatur gampong, itu sebabnya Kejari Aceh Besar melakukan sosialisasi anti korupsi bagi para keuchik di Aceh Besar sebagai tindakan preventif.

Baca Juga :  Seminar Inspirasi Umroh Akbar di Simeulue: Ratusan Peserta Menangis Haru Diringi Kisah Panggilan Allah

“Banyak laporan masyarakat, mungkin karena tidak puasnya warga terhadap kinerja aparatur gampong dalam mengelola keuangan gampong. Guna menghindari dan berimplikasi hukum, maka perlu tindakan preventif dengan nelakukan sosialisasi anti korupsi bagi para keuchik di Aceh Besar,” imbuhnya.

Zhafran mengatakan sosialisasi ini bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya untuk memberikan pehaman dan rambu-rambu hukum kepada keuchik selaku pengelola dana desa, agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang, seperti penggelembungan harga (mark-up) atau laporan fiktif.

Ia juga berharap kepada para keuchik di kecamatan Darul Imarah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga menjadi desa yang mandiri, berintegritas, dan terbebas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.

Karena menurutnya, sesuai harapan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, selama bertugas di Aceh Besar jangan sampai memenjarakan keucik di Aceh Besar, karena tersandung kasus korupsi.

“Kejari Aceh Besar secara rutin menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi para keuchik dan aparatur gampong melalui program Jaga Desa yang sudah dimulai sejak tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Motor Listrik Program MBG Capai Rp863 Miliar

Hal ini selaras dengan harapan Kajari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, SH, MH, “Kami berharap para keuchik tetap jujur, terbuka dan amanah,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Ikhsan, SH Kasubsi II Seksi Intelijen Kajari Aceh Besar menyampaikan program Jaga Desa untuk mendorong fungsi preventif melalui pendampingan hukum dan penyuluhan dari pihak kejaksaan agar aparatur gampong tidak ragu menjalankan pembangunan yang sah.

“Melalui Program Jaksa Jaga Desa ini, kami dari Kejaksaan akan memberikan pendampingan kepada para aparatur gampong di Aceh Besar untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset serta anggaran gampong. Ini merupakan tindakan pencegahan, sehingga para keuchik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Kajari Aceh Besar yang diserahkan oleh M. Riski Zhafran, SH Kasubsi I Seksi Intelijen dan Muhammad Ikhsan, SH Kasubsi II Seksi Intelijen, masing-masing kepada Camat Darul Imarah Muhammad Basir, Keuchik Gampong Gue Gajah, Keuchik Lambheu dan Keuchik Beutong, atas kerjasama dalam program Jaksa Jaga Desa tahun 2024.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Dimulai, Polres Aceh Utara Gelar Apel Pasukan

Daerah

Tangis Pecah Saat Marlina Ajak Rusnah Borong Belanjaan di Indomaret

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Daerah

Wabup Aceh Besar”  Peringatan Maulid Jangan Hanya Seremonial Saja, Tapi Bagaimana Meneladani Kehidupan Rasulullah

Daerah

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat dan Bakti Sosial

Daerah

Pembangunan Jembatan Rangka Baja Krueng Tingkeum di Bireuen Resmi Dimulai

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Resmikan Sumur Bor di Lancang Barat, Warga Kini Nikmati Air Bersih

Hukrim

Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dana Bencana