Home / Hukrim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Rp36 Miliar di Serpong, Pelaku Bidik Bank Swasta

REDAKSI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar di kawasan gudang Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan.

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar di kawasan gudang Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan.

TANGERANG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) membongkar praktik sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan nilai total mencapai Rp36 miliar. Lokasi pencetakan berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Para pelaku berencana mengedarkan 360.000 lembar uang palsu cetakan tahun 2016 tersebut ke masyarakat, termasuk menyisipkannya ke salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, Sabtu (22/8/2026), menjelaskan motif utama sindikat ini adalah meraup keuntungan finansial secara ilegal melalui selisih nilai tukar. Uang palsu tersebut dipatok dengan skema nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ekskavator dan 3 Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Jaya

“Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” ujar Viktor.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Tersangka AB bertindak sebagai pengendali, pemesan, sekaligus pemodal utama yang mendanai seluruh peralatan produksi bernilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu. Sementara tiga orang lainnya bertugas sebagai pencetak, di mana dua di antaranya merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi tersebut.

Baca Juga :  BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Berita

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Aceh

Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Daerah

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari