Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:32 WIB

Kepala DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

REDAKSI

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang menghentikan kegiatan menjelang adzan secara simbolis kepada Bupati dan Walikota di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) malam. FOTO/MC ACEH BESAR

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang menghentikan kegiatan menjelang adzan secara simbolis kepada Bupati dan Walikota di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) malam. FOTO/MC ACEH BESAR

BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar diwakili Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar, Rusdi, S.Sos., M.Si., menerima surat edaran dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait penghentian kegiatan menjelang azan di wilayah Aceh Besar.

Surat edaran tersebut diserahkan secara simbolis kepada para bupati dan wali kota di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu (16/03/2025) malam.

Rusdi menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ketertiban pelaksanaan ibadah di Aceh.

“Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar seluruh aktivitas selain ibadah di masjid atau meunasah dihentikan beberapa saat sebelum azan berkumandang.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna DPRA, Pj Gubernur Safrizal Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

Ini bertujuan untuk memberikan suasana yang lebih khusyuk dan sakral bagi masyarakat dalam menyambut waktu salat,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

Rusdi menekankan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan ulama serta tokoh masyarakat.

“Kami ingin menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri sebelum menjalankan ibadah salat,” tambahnya.

Untuk implementasi kebijakan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengurus masjid, meunasah, serta aparat desa.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Pegawai Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan di Bulan Ramadan

Sosialisasi akan dilakukan agar masyarakat memahami aturan ini dengan baik. “Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan baik dalam menyambut waktu salat,” jelas Rusdi.

Rusdi juga menambahkan bahwa kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan sebelumnya di Kabupaten Aceh Besar.

“Bahkan, bupati Aceh Besar sebelumnya sudah pernah mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas di Aceh Besar 10 menit sebelum azan berkumandang,” katanya.

Kebijakan ini mendapat berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dianggap mampu menjaga kekhidmatan ibadah, sementara sebagian lainnya berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Minta Peternak Lapor Jika Ternak Terindikasi PMK

Di akhir keterangannya, Rusdi mengajak seluruh masyarakat untuk menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Semoga dengan adanya aturan ini, kualitas ibadah umat Islam di Aceh semakin meningkat,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah Aceh Besar agar dapat diterapkan secara efektif.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur Aceh dan Istri Serahkan cendera mata pada Keluarga Pahlawan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Beri Arahan Taruna dan Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Salurkan Bantuan Logistik Darurat Bencana ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

Berita

Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Berita

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

Pemerintah Aceh

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Daerah

Subulussalam Genap 63 Tahun, Wakil Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Jadi