Home / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Komisi VII DPRA Perkuat Baitul Mal Aceh Dengan Perubahan Qanun

REDAKSI

Komisi VII DPRA susun Qanun baru untuk baitul Mal Aceh Selasa 14/10/2025 (Foto:Dok.Humas DPRA)

Komisi VII DPRA susun Qanun baru untuk baitul Mal Aceh Selasa 14/10/2025 (Foto:Dok.Humas DPRA)

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Raqan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang mengelola Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya, serta Pengawasan Perwalian.

Dalam sambutan H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA., Ketua Komisi VII DPRA ditegaskan bahwa “Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Komnas HAM Diminta Tuntaskan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.”

Pokok Perubahan:

A. Penguatan Kelembagaan

Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Struktur kelembagaan diperjelas: DPS, Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.

B. Pengawasan & Akuntabilitas Syariah

Penguatan peran DPS dan Dewan Pengawas dalam pengawasan syariah dan keuangan.

Mekanisme audit dan akuntan publik untuk menjamin transparansi.

C. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan

Baca Juga :  Wakili Bupati, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI

Zakat dan infak menjadi Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) dan PAD Kabupaten/Kota Khusus, tidak masuk kas umum daerah.

Batas maksimal penggunaan dana amil: 12,5% dari zakat.

D. Perencanaan Strategis & Profesionalisme

Kewajiban penyusunan Renstra lima tahunan dan rencana tahunan.

Rekrutmen tenaga profesional non-ASN dan anggota Badan melalui tim independen dan uji kelayakan.

E. Optimalisasi Pengelolaan Aset Umat

Penguatan peran Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar).

Penegasan peran BMG dalam pengawasan wali dan pengelolaan zakat di tingkat gampong.

F. Dampak Positif yang Diharapkan:

Memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal.

Baca Juga :  Pejabat dan Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar di JSC Jantho

Menjamin pengelolaan ZISWAF yang lebih akuntabel.

Melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat.

Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.

Menyediakan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan Baitul Mal.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Ketua Komisi VII DPRA menandai pembukaan resmi RDPU Rancangan Qanun Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA.

Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan Qanun Baitul Mal menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

 Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 163 Paket Makan gratis bagi Warga

Berita

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Berita

Pangdam Iskandar Muda: Prajurit Kodam IM Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Pemerintah

Dishub Aceh Gandeng Capella Honda, Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Pelajar SMAN 2 Banda Aceh

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Haul ke-4 Waled Ulee Titi 

Berita

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Nasional

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Berita

DRAMA INJURY TIME! Selandia Baru Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025, Total 4 Tim Pulang Lebih Awal