Home / Berita / Pemerintah Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 05:09 WIB

Komnas HAM Diminta Tuntaskan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025

Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.

Tuntutan ini diajukan demi memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menegaskan bahwa Komnas HAM harus mendorong agar proses hukum atas pelanggaran HAM berat di Aceh dapat berlanjut hingga ke Pengadilan HAM.

Baca Juga :  Plt Ketua DWP Aceh: Jaga Kekompakan dan Kepedukuan Sosial

Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap penemuan tulang belulang manusia di lokasi bekas Rumoh Geudong pada Maret 2024.

“Penyelidikan yang mendalam adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan, khususnya dalam kasus-kasus besar seperti Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Husna, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Husna juga menyerukan agar penyelidikan mencakup kasus-kasus lain yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur, Arakundo di Idi Cut, dan Timang Gajah di Bener Meriah.

Baca Juga :  Mahasiswa Minta Pj Gubernur Aceh Kembali Ke Pusat

Ia menegaskan, tidak ada kasus yang boleh luput dari perhatian demi memastikan seluruh pelanggaran diusut hingga tuntas.

Selain itu, KontraS Aceh meminta pemerintah untuk segera membentuk kembali Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Tim PKPHAM).

Husna menilai, keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar dijalankan dan memberikan laporan perkembangan secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Humas UIN Gelar Seminar Nasional AI, AJI Banda Aceh dan MJC Jalin Kerjasama dengan S2 KPI

Husna juga mengkritisi rencana peresmian Memorial Living Park di Rumoh Geudong oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Ia menekankan bahwa memorial ini seharusnya tidak sekadar menjadi simbol, tetapi harus menjadi langkah awal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Proses ini harus melibatkan komunitas korban dan masyarakat luas agar memorial tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Aceh Besar Shalat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Al Munawwarah Kota Jantho

Berita

Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

Berita

Pj Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan Nasional atas Pelaksanaan PPG-PAI

Aceh Besar

Waspadai PMK, Pemkab Aceh Besar Bagikan Desinfektan

Berita

BSI Aceh Siapkan 41 Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025

Berita

Bupati Aceh Besar Irup HUT ke-41 Kota Jantho Ke – 41 dan Hardiknas Tahun 2025

Pemerintah Aceh

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Berita

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru