JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang, 1 Oktober 2026.
DPR RI akan segera mengirimkan hasil persetujuan parlemen mengenai pengangkatan Suyudi serta pemberhentian dengan hormat pejabat sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepada Presiden agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Proses Persetujuan di DPR RI
Persetujuan Paripurna: Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Laporan Komisi III: Persetujuan diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melaporkan hasil pembahasan pemberhentian, pengangkatan, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hasil Aklamasi: Uji kelayakan yang dilaksanakan tepat sebelum rapat paripurna tersebut menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi. Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Dasar Pengusulan: Proses ini menindaklanjuti surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri yang diterima pimpinan DPR RI pada Rabu (30/9).
Keterangan Pimpinan DPR RI
Usai rapat paripurna, Puan Maharani menegaskan bahwa pergantian Kapolri telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku sehingga dapat segera dilaksanakan tanpa adanya kendala.
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan









