JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026. Pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.
“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge pada Rabu (16/9/2026).
Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk. Dengan demikian, empat marketplace besar—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.
Amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keempat marketplace tersebut telah melakukan persiapan serta pengujian untuk menjalankan ketentuan baru ini.
“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









