Home / Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 Transaksi Pedagang Online Lewat Marketplace per 1 November 2026

REDAKSI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mulai implementasikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mulai implementasikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026. Pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana dan Gotong Royong di Puncak Jaya

“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge pada Rabu (16/9/2026).

Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk. Dengan demikian, empat marketplace besar—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Kirim 24 Sapi Kurban Jumbo untuk Aceh

Amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.

Baca Juga :  Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keempat marketplace tersebut telah melakukan persiapan serta pengujian untuk menjalankan ketentuan baru ini.

“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Siap Mediasi Konflik Iran–Israel, Prabowo Tawarkan Dialog Damai

Nasional

Muzakir Manaf Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh

Nasional

Titiek Soeharto dan Kapolri Tinjau Huntara Tapteng, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Nasional

Bunda PAUD Aceh Kunker ke Yogyakarta Terkait Pola Asuh Anak Usia Dini

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Bangun Rumah Baca Untuk Mencerdaskan Anak – Anak Papua

Nasional

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo 

Nasional

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN dan Persiapan Timnas Menuju Piala Dunia 2030

Nasional

Perkuat Layanan Syariah, RSUD Meuraxa Raih Penghargaan Nasional