BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi dari tingkat desa melalui penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota. Program ini diharapkan mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, saat menyerahkan penghargaan bersama Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, Rabu (21/10/2026).
Dek Fadh menegaskan, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pencegahan korupsi perlu menjadi komitmen bersama melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan warga dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Ia mengapresiasi KPK atas pendampingan dan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas. Kepada 15 desa penerima penghargaan, Dek Fadh berharap capaian tersebut tidak berhenti sebagai pengakuan, tetapi menjadi dorongan untuk mempertahankan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan. Upaya tersebut harus berjalan bersama pendidikan antikorupsi dan pencegahan, sebagaimana pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK.
Dalam pemaparannya, Ibnu menyebutkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa. Angka tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa agar benar-benar sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Ia juga menyoroti sejumlah faktor yang dapat membuka peluang korupsi di tingkat desa, seperti rendahnya transparansi anggaran, tidak aktifnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.
Karena itu, pemerintah desa didorong membangun sistem pengelolaan anggaran yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan pengaduan. Nilai-nilai integritas juga harus diterapkan dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari, bukan sekadar untuk memenuhi indikator penilaian.
Penganugerahan tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para bupati dan wali kota, kepala desa atau keuchik, reje dan penghulu penerima penghargaan, kepala SKPA, inspektur kabupaten/kota, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan pemerintahan desa.
Pemerintah Aceh berharap 15 desa penerima penghargaan dapat menjadi teladan bagi desa lainnya. Melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan bersama KPK serta pemerintah kabupaten/kota, praktik tata kelola yang bersih diharapkan semakin meluas hingga ke seluruh gampong di Aceh.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









