Home / Hukrim / Polri

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

REDAKSI

Banda Aceh – Kurang dari 24 jam, sebanyak dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah tersangka, kawasan kecamatan setempat, Senin (18/8/2025) 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani menjelaskan, salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban Bustani (47) mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).

Awalnya korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan melihat barang-barang di rumahnya sudah berserakan. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, 1 unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, 1 unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, 1 unit kompor gas seharga Rp 400 ribu, 10 helai baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, lampu rumah juga ikut hilang.

Kapolsek Baitussalam itu menjelaskan, rumah tersebut telah ditinggalkan dalam keadaan tidak berpenghuni sejak Juni 2025 lalu karena pelapor sedang berada di Kabupaten Aceh Utara.

“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek pada 17 Agustus untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Lilis.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Baitussalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut di tempat berbeda dalam kawasan Kecamatan Baitussalam tidak sampai dari 24 jam dari laporan korban, sebutnya.

Berdasarkan penjelasan ZF, tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah, menggunakan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser. Kemudian pada 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali mencuri di rumah tersebut dan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin beserta kabel yang terpasang.

“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelas AKP Lilis.

Sementara tersangka lainnya, MK melakukan pencurian di tempat yang sama pada 7 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci. Tersangka melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar, kemudian langsung membawa barang-barang tersebut. “Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata AKP Lilis.

Baca Juga :  Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Kapolsek Baitussalam itu mengingatkan, pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku. “Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Polri

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Berita

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Daerah

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Polri

AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh