Home / Berita / Hukrim

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:14 WIB

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

REDAKSI

Banda Aceh – Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025) dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya terhadap korban sekaligus majikannya di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh sebagaimana laporan polisi, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban memarkirkan motornya di garasi dalam keadaan terkunci setang. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB pagi, korban pergi ke meunasah bersama anaknya untuk menunaikan shalat subuh dengan kondisi rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Aceh Besar Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar IKAPTK

“Sepulang melaksanakan subuh, korban melihat handphone dan dompetnya sudah tidak lagi di tempat,” ungkap Kompol Fadillah dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, korban kemudian merasa ada seseorang yang masuk dan mencuri di rumahnya. Dia kemudian mengecek apa saja barang yang hilang, ternyata beberapa di antaranya termasuk satu unit sepeda motor, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kompol Fadillah.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan beberapa bukti mengarah pada pelaku berinisial NM, yang tak lain merupakan PRT korban. Tim Opsnal Unit Ranmor langsung berkoordinasi dan bergerak saat mengetahui tersangka sedang berada di rumah korban.

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Tim opsnal unit ranmor langsung mengamankan NM beserta barang bukti satu unit handphone yang merupakan milik korban. Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri dan memberikan satu unit sepeda motor dan handphone ke anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat.

“NM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Fadillah.

Kasus terpisah, hal serupa juga terjadi di mana pria berinisial JM (17) melakukan tindakan curanmor di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Haul ke-15 Hasan Tiro, Gubernur Muzakir Manaf Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Jaga Perdamaian Aceh

Motor korban diketahui terparkir dalam rumah dengan keadaan terkunci setang, kemudian setelah pelapor terbangun, dia melihat kendaraannya hilang dan segera melapor ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku sedang berada di daerah Blang Bintang. Tersangka JM kemudian ditangkap di pinggir jalan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) bersama barang bukti motor curiannya pada Senin (14/7/2025).

 “Korban mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta, sementara pelaku diamankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Camat Darul Kamal Tradisi Kenduri Peutammat Daruh Harus DiLestarikan

Berita

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!

Berita

Polda Aceh akan Tampilkan Atraksi Bela Diri hingga Safety Riding pada Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 

Berita

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Hukrim

Ambil Uang Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Warga Langsa Kota Diamankan Polisi

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Berita

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Berita

Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Kediaman Pribadi Hari Ketiga Lebaran