Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:08 WIB

Pemerintah Aceh Bantah Isu Gaji ASN Lhokseumawe Terkait Evaluasi APBK

Redaksi

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe di Banda Aceh, Kamis (15/1/2026). Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kendala tersebut tidak terkait dengan evaluasi APBK 2026, melainkan proses Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan gaji ASN.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe di Banda Aceh, Kamis (15/1/2026). Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kendala tersebut tidak terkait dengan evaluasi APBK 2026, melainkan proses Peraturan Wali Kota sebagai dasar pencairan gaji ASN.

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang menyebutkan hambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) disebabkan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 adalah tidak benar. Pernyataan tersebut bahkan dinilai masuk dalam kategori pembohongan publik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat Pemko Lhokseumawe tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait peran dan kewenangan Gubernur Aceh dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap peran Gubernur. Kami perlu meluruskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe tidak ada kaitannya sama sekali dengan evaluasi APBK 2026,” ujar Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo 

Ia menjelaskan, kendala pembayaran gaji ASN di Kota Lhokseumawe sepenuhnya berkaitan dengan belum optimalnya proses Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja yang mendahului penetapan APBK Tahun Anggaran 2026. Perwal tersebut merupakan dasar hukum yang wajib dimiliki pemerintah daerah agar pembayaran gaji ASN dapat dilakukan pada awal tahun anggaran sebelum APBK ditetapkan.

Menurutnya, pengajuan Perwal dimaksud baru dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe pada 8 Januari 2026. Setelah diajukan, dokumen tersebut langsung diproses oleh Pemerintah Aceh dan kini telah selesai. Dalam waktu dekat, Perwal tersebut akan segera disampaikan kembali kepada Pemko Lhokseumawe untuk dijadikan dasar pencairan gaji ASN.

Baca Juga :  Wagub Hadiri Rapat Penyampaian Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ 2024, Siap Tindaklanjuti 

Pemerintah Aceh, lanjut Muhammad MTA, sebenarnya telah jauh hari mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemko Lhokseumawe, mengenai pentingnya menyiapkan Perwal pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK. Langkah ini dimaksudkan agar tidak terjadi hambatan administrasi yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji ASN di awal tahun anggaran.

Sementara itu, terkait evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe, Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa proses tersebut masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen APBK 2026 Kota Lhokseumawe diajukan pada 23 Desember 2025 dan sesuai aturan, evaluasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 19 Januari 2026.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru

Muhammad MTA juga menyampaikan bahwa secara umum pembayaran gaji ASN di Aceh telah berjalan normal. Hingga pertengahan Januari 2026, seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Lhokseumawe.

“Untuk Aceh Selatan, pemerintah daerahnya sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran. Sedangkan Kota Lhokseumawe saat ini hanya menunggu penyampaian Perwal yang sebenarnya sudah selesai kami proses,” jelasnya.

Pemerintah Aceh mengajak seluruh pihak, khususnya pejabat publik, untuk menyampaikan informasi yang utuh, relevan, dan benar kepada masyarakat. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Apresiasi Dukungan PWI dan BSI bagi Upaya Pengembangan UMKM Aceh

Berita

Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng

Pemerintah Aceh

Ratusan Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi, Pemerintah Pacu Pembangunan Huntara

Berita

Gubernur Mualem Santuni Anak Yatim dan Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1446 Hijriah

Daerah

Mualem Tinjau Kerusakan Parah di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Pimpin Ziarah Hari Pahlawan di Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Kak Na: TP PKK Aceh harus Kerja Bakti untuk Rakyat

Pemerintah Aceh

Lagi Penipuan Bantuan Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh di Facebook