JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial dan stimulus ekonomi untuk masyarakat pada kuartal IV 2026. Tidak hanya itu, beberapa program yang telah berjalan pada tahun ini rencananya akan dilanjutkan serta diperluas pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Bantuan Sosial Kuartal IV 2026
Untuk akhir tahun 2026, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran keseluruhan sekitar Rp31 triliun yang saat ini sedang disisir dan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan. Rincian programnya meliputi:
Pembukaan Rekening Bank: Peruntukan bagi warga berumur di atas 17 tahun yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Data jumlah penerima masih dalam proses validasi lintas kementerian.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (diterima satu kali). Program BSU menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan proyeksi kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Bantuan Pangan Beras: Penyaluran bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk periode tiga bulan (Oktober–Desember 2026). Bantuan ini diberikan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) di kelompok desil 1 sampai 4, dengan estimasi anggaran Rp17,5 triliun.
Program dan Rencana Stimulus Ekonomi 2027
Selain fokus pada kuartal IV 2026, Presiden Prabowo juga telah menyetujui keberlanjutan dan perluasan sejumlah program insentif untuk tahun 2027:
1. Tenaga Kerja dan Perpajakan
Magang Nasional & Vokasi: Program Magang Nasional di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan target 150.000 peserta, serta program pelatihan vokasi ditargetkan menjangkau 300.000 orang.
Pengurangan PPh Pasal 21: Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diteruskan dengan target sekitar 7,5 juta pekerja. Berbeda dari tahun 2026 yang sebatas sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 kebijakan ini akan mencakup seluruh sektor pekerjaan.
Penyesuaian PTKP: Pemerintah bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan laju inflasi.
2. Perumahan dan Jaminan Sosial
PPN DTP Perumahan: Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tetap berlaku untuk pembelian rumah sampai nilai Rp2 miliar. Untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, batas insentif potongan PPN tetap diberikan setara plafon Rp2 miliar.
Perluasan KPR Bersubsidi: Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp17 juta dengan skema bunga KPR 6% untuk rumah bernilai maksimal Rp500 juta. Sebelumnya skema ini dianjurkan untuk UMKM berpenghasilan tidak tetap, namun pada 2027 diperluas ke pekerja berpenghasilan tetap.
Jaminan Sosial: Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan. Sementara skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 6 bulan disesuaikan dengan tingkat pendapatan dan sedang dimatangkan bersama Kemenkeu.
3. Insentif Industri
Sektor Perhiasan: Pemerintah berencana mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait fasilitas PPN logam mulia. Kelak, aturan fasilitas PPN diturunkan agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri logam mulia dengan kadar 99,9%, dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan kadar 99,99%.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









