Home / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Bahas Revisi UUPA, Pimpinan dan Fraksi DPRA Sampaikan Sejumlah Masukan Strategis ke Baleg DPR RI

REDAKSI

Ketua DPRA Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua fraksi sampaikan masukan revisi UU Pemerintahan Aceh ke Baleg DPR RI, Senin (25/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.

Ketua DPRA Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua fraksi sampaikan masukan revisi UU Pemerintahan Aceh ke Baleg DPR RI, Senin (25/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.

Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, bersama jajaran pimpinan dan ketua fraksi DPRA secara resmi menyampaikan sejumlah masukan serta pandangan strategis kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin 25 Mei 2026.

Langkah krusial ini dilakukan di tengah momentum krusial pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus perhatian utama DPRA untuk dimasukkan ke dalam revisi UUPA. Ketiga klaster isu tersebut meliputi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), optimalisasi sektor pendapatan pajak Aceh, serta penataan pemaknaan sejumlah frasa hukum agar memiliki keselarasan yang utuh dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Pertemuan penting yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini dihadiri langsung oleh jajaran teras parlemen Aceh. Ketua DPRA Zulfadhli hadir dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRA, di antaranya Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin, serta turut diperkuat oleh kehadiran sejumlah pimpinan fraksi yang ada di struktur DPRA. Jalannya rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri.

Dalam pembukaannya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa kehadiran rombongan kedewanan dari Serambi Mekkah ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional sekaligus tindak lanjut resmi atas surat yang dilayangkan oleh DPR RI terkait dinamika pembahasan revisi UUPA. “Menindaklanjuti surat dari DPR RI, DPRA menyampaikan pandangan,” ujar Zulfadhli.

Melalui forum resmi tersebut, delegasi DPRA memaparkan secara rinci catatan kritis, rekomendasi, serta masukan konstruktif terhadap draf perubahan undang-undang yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI.

Baca Juga :  Ratusan Guru Aceh Besar Ikuti Seminar How To Be A Great Teacher 

Masuk ke sesi substansi, Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dipercayakan untuk membacakan lembar hasil kajian komprehensif yang telah dirumuskan oleh internal DPRA terhadap RUU Perubahan UUPA tersebut.

Secara umum, terdapat sejumlah poin krusial yang disepakati, dikritisi, maupun diusulkan untuk diubah oleh pihak DPRA, antara lain:

Penyelenggaraan Otonomi Khusus: DPRA menyatakan sepakat penuh dengan rumusan konsiderans menimbang huruf b. Poin ini menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus di Aceh merupakan bagian integral dari implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Helsinki. Optimalisasi regulasi ini dinilai mutlak diperlukan demi menghadirkan dampak kesejahteraan yang nyata bagi pembangunan dan hajat hidup masyarakat Aceh.

Penyesuaian Definisi Kewilayahan: DPRA menyetujui adanya penyesuaian definisi pada ketentuan umum yang mengatur tentang “mukim” dan “gampong”, dengan menambahkan frasa “atau yang disebut nama lain”. Sebaliknya, DPRA sepakat untuk menghapus frasa “kelurahan dan” pada Pasal 2 ayat (4), serta mengusulkan penghapusan kata “daerah” sebelum kata “Aceh” pada Pasal 2 ayat (1), sehingga rumusan pasalnya berubah menjadi lebih lugas, yaitu: “Aceh dibagi atas kabupaten/kota”.

Kewenangan Pemerintah Pusat: Terkait rumusan Pasal 7 ayat (2), DPRA menilai redaksional normatif mengenai kewenangan pemerintah pusat—yang mencakup urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu di bidang agama—sudah berjalan selaras dengan draf usulan DPRA yang telah disahkan melalui sidang paripurna sebelumnya.

Penguatan Frasa Konsultasi menjadi Persetujuan: Pada Pasal 8, DPRA menyetujui perubahan frasa dari yang semula berbunyi “konsultasi dan pertimbangan” diubah menjadi “konsultasi dan persetujuan”. Menurut kajian hukum DPRA, perubahan ini sangat prinsipil karena sejalan dengan khitah Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Frasa persetujuan ini sendiri sebenarnya telah diadopsi pada beberapa ketentuan eksisting di UUPA, seperti pada mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Baca Juga :  DPRA dan Pemkab Aceh Barat Bahas Dukungan Anggaran RS Regional, Fokus Pelayanan Kesehatan

Kendati banyak menyepakati draf, DPRA juga bersikap tegas terhadap beberapa pasal yang dinilai belum berpihak pada kepentingan daerah. DPRA menyatakan secara eksplisit belum menyetujui usulan perubahan pada Pasal 18. Pihak legislatif Aceh meminta agar substansi ketentuan pada Pasal 18 tersebut tetap dipertahankan sesuai dengan teks asli yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berlaku saat ini.

Sementara untuk Pasal 19, DPRA menyatakan sepakat untuk menggunakan versi usulan yang disusun oleh Pemerintah Aceh, yang merupakan hasil konkret dari kunjungan kerja yang dilaksanakan pada kurun waktu 16–18 April 2026 lalu.

Perubahan penting lainnya yang disetujui adalah penyesuaian nomenklatur kelembagaan internal. DPRA sepakat mengubah istilah “Panitia Legislasi” menjadi “Badan Pembentukan Qanun” (Banpekam) pada rentetan pasal terkait, seperti Pasal 30, Pasal 34, dan Pasal 35. Langkah harmonisasi hukum ini dinilai penting agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Selanjutnya pada Bab XIV, DPRA menyetujui perubahan Pasal 74 dengan mengganti frasa “Mahkamah Agung” menjadi “Mahkamah Konstitusi”, sepanjang hal itu linier dengan kewenangan absolut lembaga peradilan tersebut. DPRA juga sepakat menghapus total klausul mengenai kelurahan, sekaligus memperkuat regulasi tata kelola pemerintahan gampong, termasuk mempertegas penambahan klausul terkait tugas dan fungsi keuchik (kepala desa).

Baca Juga :  KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Salah satu poros utama yang menjadi daya tawar dan perhatian serius DPRA dalam revisi undang-undang ini bertumpu pada Pasal 160 yang mengatur tentang skema pengelolaan bersama komoditas minyak dan gas bumi.

Walaupun DPRA menilai bahwa substansi perubahan materi pasal tersebut sudah sejalan dengan usulan yang diparipurnakan di daerah, mereka mencatat masih ada sejumlah poin krusial yang hingga kini belum ketok palu atau belum diputuskan oleh pihak Panja Baleg DPR RI.

DPRA memberikan penegasan geopolitik dan ekonomi bahwa sumber daya migas Aceh banyak terkonsentrasi di wilayah atas 12 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif), sehingga formulasinya memerlukan atensi dan perlakuan khusus. Terlebih, aktivitas eksploitasi dan pengambilan gas di area lepas pantai tersebut dinilai memiliki risiko mitigasi bencana yang berpotensi berdampak langsung terhadap wilayah daratan Aceh apabila terjadi kedaruratan.

Sebagai solusi bernilai ekonomi, DPRA mendorong agar sumur-sumur tua bekas migas yang sudah tidak berproduksi (depleted reservoir) dapat dialihkan pemanfaatannya secara legal untuk menyokong program pembangunan serta pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat Aceh.

Di samping masalah tata kelola migas, dalam penutup kajiannya, delegasi DPRA kembali menggarisbawahi pentingnya penguatan sektor pendapatan pajak daerah serta penataan frasa hukum perundang-undangan. Menutup pemaparannya, DPRA menyatakan setuju atas perubahan Pasal 165 serta perubahan Pasal 172 dan Pasal 173, yang formulisasinya merujuk pada usulan draf Pemerintah Aceh hasil kunjungan kerja pada medio April 2026 yang lalu. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Panitia Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Gelar Penyuluhan Bahaya Rokok di Gampong Saney

Berita

Dinas Pendidikan Aceh Optimalkan Peran BKK untuk Penempatan Kerja Lulusan SMK

Berita

Bupati Syech Muharram Buka Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam Program Ulama Saweu Gampong di Peukan Bada

Berita

Tinjau RS Bhayangkara, Kapolda Aceh Pastikan Bangunan Layak dan Pelayanan Mantap

Aceh

Pemerintah Pusat Diharapkan Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Aceh 

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi

Aceh

Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses

Berita

Pemkab Aceh Besar Pusatkan Shalat Ied di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho