Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa, di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/12/2025).
Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyadari pelayanan publik di tingkat gampong masih menghadapi berbagai kendala mendasar. Keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta pemahaman terhadap regulasi disebut menjadi faktor yang perlu dibenahi secara bertahap.
“Kami tidak menutup mata bahwa pelayanan di gampong masih menghadapi banyak persoalan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk kita perbaiki,” kata Syukri.
Ia juga menyinggung ketentuan usia pengangkatan perangkat gampong yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Aceh. Menurutnya, banyak sumber daya manusia di gampong yang masih potensial dan berpengalaman namun terbentur aturan usia.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Aceh Besar telah membentuk forum keuchik aktif sebagai wadah koordinasi dan penyampaian aspirasi langsung kepada pemerintah daerah. “Forum ini kami harapkan mampu mempercepat komunikasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di gampong,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait pelayanan desa di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi. “Sepanjang 2024 hingga 2025, Ombudsman menerima 22 laporan masyarakat yang berkaitan langsung dengan pelayanan di tingkat gampong,” ungkapnya.
Menurut Dian, laporan tersebut menjadi dasar Ombudsman melakukan investigasi lapangan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Desa. “SPM Desa merupakan hak masyarakat. Ketika standar tersebut tidak dipenuhi, maka negara wajib hadir untuk memastikan adanya perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksa Laporan Ombudsman Aceh, Ayu Parmawati Putri, menekankan bahwa pelaksanaan administrasi pemerintahan gampong harus selaras dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. Ia menilai masih diperlukan penguatan kelembagaan, pembentukan tim teknis SPM Desa, serta penataan tata naskah dinas agar pelayanan memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.
“Kantor gampong harus berfungsi aktif dengan jam pelayanan yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan terukur,” ujar Ayu.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera menindaklanjuti hasil temuan awal dengan langkah nyata dan terukur. “Yang terpenting adalah adanya perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Dian.
Rakor ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, DPMG Aceh Besar, para camat, keuchik, serta narasumber dari DPMG Aceh dan Komisi Informasi Aceh.
Editor: Redaksi









