Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengakui masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam memenuhi hak penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru saja dilantik. Kondisi tersebut berdampak pada besaran gaji yang mampu diberikan daerah kepada ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menjelaskan bahwa sebanyak 3.000 PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji bakti murni sebesar Rp350 ribu per bulan. Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan honor daerah sebesar Rp750 ribu per bulan, sehingga total penghasilan yang diterima tetap sama seperti sebelum mereka berstatus PPPK.
“Sekitar tiga ribu orang ini sebelumnya memang sudah menerima gaji dengan jumlah tersebut. Setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, tidak ada perubahan besaran gaji yang diterima,” kata Nazar, Sabtu, 7 Februari 2026.
Sementara itu, sebanyak 5.000 PPPK Paruh Waktu lainnya hanya memperoleh gaji sebesar Rp200 ribu per bulan. Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Nazar, kelompok PPPK Paruh Waktu ini sebelumnya bahkan tidak menerima penghasilan sama sekali selama masa pengabdian mereka. Oleh karena itu, meskipun nominal gaji yang diberikan tergolong kecil, Pemkab menilai kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan pengakuan terhadap jasa mereka.
“Mereka ini dulu mengabdi tanpa menerima gaji. Jadi, meskipun jumlahnya belum ideal, setidaknya sekarang sudah ada kepastian penghasilan,” ujarnya.
Nazar tidak menampik bahwa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu masih jauh dari kata layak. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
Ia menyebutkan, pascabanjir besar yang melanda Aceh Utara tahun lalu, stabilitas ekonomi daerah belum sepenuhnya pulih. Situasi tersebut turut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran belanja pegawai.
“Dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, apa yang bisa kita lakukan saat ini adalah menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Dalam situasi seperti ini, pembayaran gaji ini menjadi hal yang cukup luar biasa,” ungkap Nazar.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan mulai dihitung sejak diterimanya SK pengangkatan. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus berupaya mencari solusi agar ke depan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan secara bertahap.(**)
Editor: Redaksi









